Social Icons

Pages

Minggu, 15 Desember 2013

Rokok



Habib Munzir Almusawa - Rokok

mengenai rokok memang belum pernah ada di zaman nabi saw, oleh sbb itu belum ada hukum yg Qath'iy (pasti) dalam haram atau halalnya, maka ulama ber Istinbath melihat dari faidah dan efeknya, mudharrat dan manfaatnya, maka termuncullah bahwa rokok ini ada manfaatnya, memberikan ketenangan pada syaraf otak dan membantu mudahnya berkonsentrasi, maka sebagian orang menjadikannya sejajar dg kopi, namun adapula pendapat yg menjelaskan bahwa bau rokok itu disejajarkan dengan bau bau yg busuk dan mengganggu orang sekitar, maka terputuslah bahwa hukumnya makruh.

namun kini setelah kita sadari bahwa rokok ini membawa penyakit dan sangat besar mudharratnya dibanding faidahnya, maka kini rokok lebih dekat kepada haram, sebagaimana firman Allah : "MEREKA BERTANYA (padamu wahai Muhammad), KATAKANLAH BAHWA YG DIHALALKAN ATAS MEREKA ADALAH YG BAIK BAIK" (QS Al Maidah-4)., maka Allah swt sdh menjelaskan pd kita bahwa yg dihalalkannya adalah yg biak, maka yg buruklah yg diharamkan oleh Allah, maka segala hal yg membawa Mudharrat bagi kita tentunya haram.

namun sebagian ulama di indonesia masih mempertahankan kemakruhan rokok dan tidak haram, dg alasan bahwa mereka yg telah ketergantungan maka akan mengalami goncangan dalam stabilitas akalnya, dan mengganggu aktifitas mereka hingga berhari hari atu banhkan berbulan bulan, maka memaksakan hal itu tentunya akan membawa mudharrat pula atas diri mereka.

namun secara ringkas, sebaiknya kita meninggalkan kebiasaan merokok ini, karena banyak mengganggu orang dg baunya dan merusak diri sendiri.

wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1619&catid=7

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai perkumpulan itu, memang asyiknya jika berkumpul itu adalah dg merokok, dan memang rokok ini ikhtilaf ulama mengenai hukumnya, sebagian mengharamkan, sebagian mengatakannya makruh bagi yg sudah ketagihan, dan haram bagi pemula.

sebenarnya para ulama itu keras menentang rokok adalah karena rokok adalah kebiasaan musuh2 islam, kuffar dan komunis yg membantai para ulama di Yaman, kesemuanya ciri khas mereka adalah merokok,

maka rokok dan bau rokok mengingatkan mereka pada kebengisan penjajah dan komunis, maka mereka sangat ,membencinya,

namun kita tak bisa memaksakan hukum pada semua orang, karena sebagian ulama masih menghukuminya makruh,

karerna dimasa kini rokok sudah bukan menjadi ciri penjajah dan komunisme, namun hal ini sudah umum dipakai muslimin, mengenai efek sampingnya yg merusak tubuh maka hal itu relatif dan bisa dinetralisir dg air putih atau lainnya, masih banyak juga hal hal yg merusak kesehatan namun tidak diharamkan dalam syariah, misalnya tak tidur malam dg bukan beribadah,

hal itu makruh hukumnya namun tidak haram dala syariah, padahal jelas jelas menyebabkan paru paru basah, atau memelihara kucing dirumah, yg bulu bulunya bisa menyebabkan penyakit berbahaya dll, namun syariah tak melarangnya,

kesimpulannya masalah rokok ini tidak bisa disamakan dg Khamr, Judi, atau makanan haram lainnya, karena rokok masih ikhtilaf antara haram dan makruhnya,

para musuh musuh islam juga menyelinap dalam hal ini, mereka melarang merokok dimana mana namun mereka menyediakan khamr dan boleh diminum dimana saja,

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=6633

Rabu, 11 Desember 2013

Celak /Sifat Mata


Habib Munzir Almusawa - Celak/Sifat Mata

saudaraku yg kumuliakan,
memakai sifat mata sunnah hukumnya, demikian diriwayatkan dalam beberapa hadits, bahwa Rasul saw memakainya 3 kali dikanan dan 2 dikiri, sejauh yg saya ketahui tidak teriwayatkan dalam hadits mengenai doanya, namun ada beberapa riwayat dari para ulama mengenai doanya dengan riwayat yg berbeda beda.

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3354&catid=8

Saudaraku yg kumuliakan,
hadits mengenai celak mata sangatlah banyak, diantaranya :
Rasulullah saw memakai celak mata walau beliau saw sedang berpuasa (Sunan Ibn Majah hadits no.1668)

Sabda Rasulullah saw : "Barangsiapa yg memakai celak mata maka hendaknya ia memakainya dengan ganjil, barangsiapa yg melakukannya sungguh sangat baik, jika tidak maka tidak berdosa" (Sunan Ibn Majah hadits no.3489)
dan banyak lagi teriwayatkan pada Musnad Ahmad, Shahih Ibn Hibban, dll.

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=0&func=view&id=9327&catid=8

saudaraku yg kumuliakan,
celak ada dua macam, ada yg biasa, ada yg itsmid, ia sangat pekat dan lebih sedikit pedas dimata jika belum terbiasa, namun ia dijual banyak di toko roko asesoris islami, umumnya wanita tidak memakai istmid, karena agak pedas dimata dan terlalu pekat, wanita lebih cenderung memakai celak biasa yg agak berpijar spt titik2 berlian, tentunya keinginannya adalah keindahan, bukan sunnahnya, namun banyak juga wanita muslimin yg mengerti, mereka memakai celak istmid.

hal ini sunnah, jika tak sempat memakainya tiap hari maka malam jumat, jika tak sempat maka sesekali, atau saat hari raya, atau sekali seumur hidup, paling tidak mata kita pernah merasakan sunnah Nabi saw bercela mata walau sekali.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=33&func=view&id=22489&catid=8


Hukum Ucapan Natal



Habib Munzir Almusawa - Ucapan Natal

mengucapkan selamat atas hari natal jika disertai jiwa yg menyambut keagungan natal maka merupakan dosa besar, namun mengucapkannya begitu saja dengan tanpa niat memuliakan natal, namun hanya bermaksud menarik perhatian mereka pada kesopanan islam dan membuat mereka tertarik pada islam merupakan hal yg baik, karena ada diantara para sahabat yg mendoakan orang nasrani dan yahudi, semoga ALlah membuatmu kaya raya, membanyakkan harta dan keturunanmu, menambah jabatanmu.., doa doa semacam itu diucapkan oleh para sahabat kepada Nasrani dan Yahudi, doa yg merujuk pada kemuliaan duniawi, hal ini teriwayatkan pada kitab Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari.

saran saya anda semampunya menghindari perbuatan ucapan natal, namun jika itu akan merusak hubungan baik anda, dan jika anda mengucapkannya dg maksud mengajaknya mengagumi islam maka hal itu baik karena toh terbukti bahwa hari natal itu bukanlah hari kelahiran Isa bin Maryam as, namun dibuat buat oleh kerajaan romawi masa lalu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&id=8825&catid=7

Saudaraku yg kumuliakan,
masalah ini adalah masalah sikon dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka,

namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan.

terkecuali bermaksud mengambil simpatinya kepada islam

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=0&func=view&id=20073&catid=9

Minggu, 08 Desember 2013

Memilih Calon Istri





Habib Munzir Almusawa - Memilih Calon Istri

Saudaraku yg kumuliakan,
kriteria dalam islam adalah wanita mukminah, wanita yg berpendidikan agama cukup mendalam, dan wanita yg siap taat pada suami.
bisa saja anda menikahi wanita yg belum mengamalkan syariah seperti jilbab, shalat dll jika hal itu bukan sebab keburukan sifatnya, namun mungkin karena kurang sempurna dari bimbingan kedua orang tuanya, maka selama ia bisa menerima nasehat dan mau berubah, maka sangat mulia anda membimbingnya.

tampaknya membujuk wanita itu mudah saudaraku, wanita mempunyai sifat cepat berubah, sifatnya lebih lembut maka mudah dibujuk, namun hati hati menikahi wanita yg menolak ketaatan pada Allah swt, karena ia akan menjadi Ibu bagi anak anak anda kelak, dan ia yg akan mendidik anak anak anda, maka jika ia mukminah dan shalihah, anda akan bahagia melihat anak anak anda diajari doa tidur, doa makan, dzikir dll, jika tidak maka sungguh kita akan sedih melihat anak anak kita dituntun pada kebiasaan barat, ia lebih suka musik klasik mengantar tidurnya daripada ayat kursiy, dan lebih suka lebaran di Mic donald daripada shalat idulfitri bersama ayahnya.

nah.. ini kiat kiat saya saudaraku, namun jangan pula sangka buruk pada wanita yg belum melakukan shalat dan berjil,bab, bisa saja mereka berjiwa mulia namun belum ada yg menuntunnya,

anda lihatlah jiwa calon istri anda, jika mudah dituntun pada kemuliaan maka teruskanlah dengannya, karena ia akan menjadi ibu mulia bagi anak anak anda kelak.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&catid=9&id=9313

Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan,

banyak saudaraku, silahkan kunjung, dan carilah jodoh anda disana, sebagian orang tak suka akan hal ini, tak layak datang ke majelis taklim dengan niat cari jodo, kalau saya malah setuju, lalu kalau bukan di majelis taklim maka dimana pria mukmin mencari jodohnya?, di diskotek kah?, atau di Mall..?, atau dirumahnya..?, banyak wanita muslimah masa kini lebih sering duduk dirumah bukan dalam ibadah namun sibuk dg televisi, sinetron, kabar artis, selingkuh artis, dll, walau tak semuanya demikian,

nah.. carilah jodoh di majelis taklim..., monggo..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&catid=9&id=9313

Tasyabbuh

 
Habib Munzir Almusawa - Tasyabbuh

saudariku yg kumuliakan,
Tasyabbuh adalah menyerupai adat suatu kaum dengan tanpa manfaat yg jelas selain kecintaan pada kaum tsb dan bangga atas adat kaum tsb.

memakai komputer bukan tasyabbuh, karena membawa manfaat, tasyabbuh yg dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi saw.

tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib.

misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tsb, karena pakaian tsb tidak lepas dari syariah islam,

berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yg membuka aurat, benar ucapan anda bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya namun terkena dosa membuka auratnya.

memakai dasi dan jas bagi muslimin tidak dilarang dalam syariah, kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh

Tasyabbuh yg haram adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami.

Tasyabbuh yg makruh adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.

Tasyabbuh yg mubah adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi saw, contohnya makan dengan sendok dan garpu.

Tasyabbuh yg sunnah adalah mengikuti adat non muslim yg baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana sarana baru yg padanya terdapat banyak manfaat yg diambil, maka hal ini menjadi sunnah, terbukti dengan dalil ketika Rasul saw melihat para yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul saw turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura, bukankah ini mengikuti adat yahudi..?, namun hal itu diperbuat ole Rasul saw karena membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.

Tasyabbuh yg wajib adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah, tentunya itu adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain, maka menjadi wajib.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14609&catid=8

Sabtu, 07 Desember 2013

Hijab

 
Habib Munzir Almusawa - Hijab

Hijab secara bahasa : adalah penutup/ penghalang/ pembatas
Secara Syari?ah : penutup aurat berupa kain atau benda apapun yg menghalangi terlihatnya warna kulit (tidak transparan seperti plastik, kaca dlsb) bagi pria menurut Madzhab Syafi?I adalah antara Lutut dan pusar, bagi budak adalah dua kemaluannya,

dan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya dalam madzhab syafi?I., dan pendapat lain mengatakan seluruh tubuhnya kecuali wajah. Dan bagi kita untuk sedikit demi sedikit merangkak pada syari?ah, kalau ia wanita yg biasa membuka auratnya, maka baiknya ia memulai dengan menggunakan pakaian panjang, atau celana panjang, lalu mulai mengenakan jilbab ringkas, lalu berjalan waktu dengan kemuliaan yg ada pd Imannya untuk menggunakan jilbab yg lebih menutup seluruh rambut dan lehernya, lalu kemudian ia meningkat kpd hal yg lebih mulia, yaitu meninggalkan pakaian2 ketatnya menuju kepada kesempurnaan puncak, yaitu sempurnanya Syariah atas mereka, yaitu menutup seluruh tubuhnya dan menggunakan pakaian yg longgar

Ada hadits, bahwa Rasul saw bertanya pada para sahabat, : ?wanita manakah yg paling sempurna??. Maka semua sahabat terdiam, dan saat itu diantara mereka adalah Sayyidina Ali kw, yg kemudian bertanya pd Istrinya (Fathimah Puteri Rasul saw), maka Fathimah Azzahra Radhiyallah ?anha (beliau digelari Sayyidatunnisa?il?alamin : pemimpin wanita seluruh alam) menjawab : ?wanita yg tak melihat lelaki dan tak terlihat oleh kaum lelaki?. Maka ketika ucapan ini disampaikan pd Rasul saw maka Rasul saw berkata : ?tepat..!?.

Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur?an pun dijelaskan dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : ?KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA?..hingga akhir ayat? (Annur 31).
(rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)

Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki) adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi'i, namun ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a'lam

ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja' alaa Madzhab Syafi;i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak kesempurnaan wanita.

dan masih banyak lagi dari hal hal yg diperintahkan Allah yg mungkin belum mampu kita jalankan secara keseluruhan, seperti membicarakan aib orang lain misalnya, merupakan dosa besar, demikian pula mengumpat dll, namun ini semua tak akan kita mampu menghindarinya kecuali dg Tadriij (bertingkat tingkat dan selangkah demi selangkah). Dan setiap usaha untuk mencapai suatu perintah Allah, merupakan pahala, sebagaimana saya jelaskan diatas, maka wanita yg menyadari bahwa menutup seluruh tubuhnya adalah wajib, lalu ia mulai berusaha menutup auratnya sedikit demi sedikit, maka saat saat waktu berjalan itu ia tertulis sebagai wanita yg menuju kesempurnaan, contoh :
Dua orang wanita sama sama mengenakan pakaian ketat, kita sebutlah rani dan rena.
Rena memang sejak dewasa sudah asyik dg celana ketat, dan tak pernah perduli dg perintah Allah swt walaupun ia seorang muslim,
namun Rani pada awalnya adalah wanita yg suka memakai celana pendek didepan umum, namun ia kemudian mengetahui bahwa setiap wanita harus menutup auratnya, rani pun menyesali dosanya, ia membatin?? aduh.. aku belum mampu tuh kalau harus pakai tutupan lengkap.., tapi kalau aku gini ya aku dosa.. ah.. biar deh.. aku akan coba perlahan lahan, supaya ngga nyolok juga, dan aku bercita cita akan sampai pada kesempurnaan kaum wanita dan kehormatan tertinggi..?. maka ia membeli celana ketat untuk menggantikan celana pendeknya.. dan ia sudah melirik lirik jilbab ketat yg akan ia gunakan dalam waktu dekat, dan ia telah memesan pakaian daster longgar dengan warna yg indah walau ia masih ragu kapan akan mampu menggunakannya.
Wah? alangkah tingginya derajat Rani diatas Rena, bukankah sama sama menggunakan pakaian ketat?, yah.., namun sanubari yg menyimpan Niat mulia, berbeda dengan sanubari yg kosong dari Niat Mulia, sebagaimana Berlian dan Batu kali, sama sama berasal dari bebatuan dan namanya pun tetap batu, namun? jauh berbeda kehormatannya di mata orang, lalu bagaimana kalau kehormatannya jauh berbeda bukan dimata orang, tapi dimata Allah..?

Wanita menggunakan hijab karena menjalankan perintah yg Maha Menciptakannya dari ketiadaan, sebagaimana lelakipun diperintahkan menutupi auratnya, sebagaimana kita mematuhi aturan rt, rw, aturan lalu lintas, sabuk pengaman, helm dlsb, mungkin kita akan melanggar bila kita yakin akan bisa terhindar dari denda atau hukuman,
namun kita akan patuh dengan santai menggunakan helm dan atau sabuk pengaman atau mematuhi aturan lalu lintas, bila dengan setiap kepatuhan itu kita dibayar dengan kwitansi mendapatkan sebuah Rumah Istana yg Maha Megah dengan segala keindahan dan kemewahannya, dan kita takut pula melanggarnya karena pasti dicengkeram dalam siksaan penjara super kejam ribuan tahun?, bukankah demikian?, ya.. demikianlah orang orang yg berakal.
Dan bagaimana mereka yg menolaknya?, bukankah mereka orang yg merugi?,
Ya? mereka orang orang yg merugi.
Namun diatas itu semua, Allah tak akan memaksa lebih dari kemampuan kita, maka janganlah gusar dengan perintahnya, karena gusar dan penentangan akan membuka gerbang kemarahan Nya semakin membesar, namun tunduk dan pasreah lah pada Nya, mengadulah bahwa kita masih sangat lemah untuk mengamalkan beberapa perintahnya, wahai penduduk Bumi, jauh berbeda antara orang yg ketika diperintah Raja, lalu ia mengatakan pada Raja : ?aku tak mau..!!, aku menolak dan benci..!?, atau orang yg berkata pd Rajanya : ?maafkan kelemahanku.., aku tak mampu..kasihanilah kelemahanku..?.

Wallahu a?lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=147&catid=8

Jumat, 06 Desember 2013

Mazi, Wadi, Mani


Habib Munzir Almusawa - Mazi, Wadi, Mani

saudaraku yg kumuliakan,
Mani hukumnya suci, tidak membatalkan wudhu namun mewajibkan mandi besar.

wadi dan mazi hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak mewajibkan mandi besar, menyucikannya adalah dengan membasuhnya saja,

wadi adalah cairan kental dan bening yg keluar saat mengangkat benda berat atau kelelahan, mazi adalah cairan kental yg bening keluar saat melenturnya penis selepas ereksi, keduanya hukumnya najis.

jika mimpi junub, jika tak dipastikan keluar mazi maka tak menajiskan pakaian

madziy keluar saat ereksi dan saat melemahnya setelah ereksi, hukumnya najis,

percampuran mani pria dan wanita tetap suci, karena mani wanita dan pria hukumnya suci

mengenai wadi dan madzi, adalah bagi pria, ia adalah cairan bening (bukan putih), madzi adalah saat ereksi dan selesai dari ereksi, dan wadi adalah saat kelelalahan atau mengangkat beban berat.

pada wanita disebut rutubah, dan hukumnya suci jika dari bagian luar, dan najis jika keluar dari dalam rahim dan perut,

berikut sebagai tambahan : "Bahwa keringat vagina terdapat 3 macam, yaitu 1. yg berada didalam sekali yg tak tercapai oleh alat kelamin pria saat jimak, cairan itu najis secara mutlak.
2. cairan yg berada diluar yaitu disekitar vagina maka hukumnya suci secara mutlak,
3. cairan yg berada ditengah tengah, ia bukan diluar, bukan pula didalam, maka pendapat yg lebih shahih bahwa a suci. (I'anatuttaalibin).

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16388&catid=8
 
Blogger Templates