Social Icons

Pages

Sabtu, 24 November 2018

Cinta Ahlul Bait

Habib Munzir Almusawa - Cinta pada Ahlul Bait

cinta pada ahlul bait Nabi saw yg sebaik baiknya adalah cinta yg hakiki, yaitu tak perlu memperlhatkan kecintaan dan pengagungan yg berlebihan padanya, karena hal itu akan merusaknya dan bisa membuatnya congkak, maka sungguh ini cinta yg semu dan justru tidak membuat Rasul saw gembira,

kalau kita lihat bagaimana perlakuan pada ahlulbait Nabi saw di Tarim, Hadramaut, ketika saya disana saya lihat sungguh indah sekali, tetap semua murid memuliakan gurunya, mencium tangan gurunya, dan tak ada ahlulbait yg dicium tangannya, kecuali jika ia guru atau ulama.

mereka duduk disamakan, tak ada perlakuan yg dibedakan sama sekali, kecuali jika doa, maka merekalah yg didahulukan untuk berdoa.

ulama yg bukan ahlulbayt duduk sejajar dengan yg ahlulbait, bahkan Khotib Jumat yg tetap pun di Masjid Agung disana bukan ahlulbait, dan puluhan ulama ahlulbait menjadi makmum, hal itu berjalan begitu saja, namun tentunya diketahui mana yg ahlulbait dan mana yg bukan,

namun beda dengan di Indonesia,ahlulbait terlalu dimanjakan berlebih2an, maka banyak yg menjadi rusak akhlaknya dan sombong w mereka ahlulbait, beda di Tarim justru ahlulbait malu jika mereka bukan ulama atau tidak mengerti ilmu, mereka duduk sembunyi di shaf shaf belakang tanpa berani memperlihatkan diri apalagi sengaja menunjukkan dirinya ahlulbait,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam

Jumat, 23 November 2018

Hukum Memakai Rebana





Hukum Memakai Rebana(Hadroh)

Habib Munzir Almusawa :

Saudaraku yg kumuliakan,
Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),

diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),

juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)

Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)

Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yg mengarah pada musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yg dimaksud adalah diluar masjid, bukan didalam masjid,

pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah.

Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.

Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yg berani mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yg membuat lupa dari Allah didalam masjid,

sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya.

saudaraku, rebana yg dipakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik ma\’syuk menikmati rebana yg pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,

mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian pada Allah dan Rasul Nya

dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan Ma\’had Tahfidhul qur\’an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib Salim bin Abdullah Asyatiri yg Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti wilayah Baidha.
mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita sebagai majelis yg sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis majelis lainnya.

mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa ulama kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.

mengenai marawis maka ada penjelasan dan ikhtilaf untuk dipakai didalam masjid karena tak teriwayatkan dimasa Nabi saw, berbeda dengan Hadrah yg kulitnya tertutup sebelah muka. (marawis adalah yg tertutup kulit dari dua muka).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Jumat, 07 Juli 2017

Mencari Guru/Mursyid



Habib Munzir Almusawa - Mencari Guru /Mursyid

Saudaraku yg kumuliakan,
banyak orang shalih dan sufi, namun untuk memilih Mursyid butuhlah seleksi yg sangat berhati hati, carilah yg utama adalah guru yg mendalam dalam keluasan syariahnya, lalu setelah anda dapatkan masih perlu disaring lagi, carilah diantara mereka para ulama syariah itu yg shalih, taat pada Allah, mengamalkan ilmunya, mengamalkan sunnah, dan sangat menjaga sunnah dan sangat menjaga diri agar selalu dalam bimbingan sang Nabi saw,
dan yg terakhir adalah setelah kedua syarat itu anda temukan, carilah diantara mereka yg mempunyai sanad dalam ilmu ilmunya, jika ia bermadzhab syafii apakah ia mempunyai sanad kepada Imam Syafii?, jika ia mengajar hadits apakah ia punya kemana para muhaddits?, jika ia mempunyai thariqah, apakah ia mempunyai sanad thariqah?, jika ia mempunyai guru apakah ia mempunyai sanad guru kepada Rasul saw?

nah.. mulailah dari poin pertama, lalu poin kedua, jarang sekali orang yg menemukan guru yg memenuhi 3 persyaratan ini, lautan ilmu syariah, ahli ibadah dan shalih, dan mempunyai sanad.
inilah Mursyid yg bisa diharapkan membimbing muridnya kepada puncak puncak Makrifah.

jika anda sudah menemukannya maka jalinlah hubungan batin dengannya, cintailah ia, berdoalah untuk selalu mencintainya, karena dengan itu Allah swt telah menjanjikan seorang akan bersama orang yg ia cintai, maka cahaya Makrifah billah akan terbit pada diri kita, walau jarang jumpa dg sang Mursyid.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam

Kamis, 16 Maret 2017

Kata Kata Mutiara Habib Munzir Al-Musawa


1.cobalah mengamalkan maulid dhya\’u;llami (Cahaya yg berpijar). anda akan sering berjumpa dan berjabat dg Rasul saw. dan melihat gambaran firdaus

2.iman itu naik dan turun, dan jika sedang saat menurun demikian hingga meninggalkan shalat atau malas melakukannya, ingatlah mati..,

3.setiap nafas kita adalah selangkah menuju kematian, dan kematian kita membayangi kita lebih dekat dari bayangan kita sendiri, dan akan datang Sang Pemisah ruh dg jasad, ia adalah tamu kita yg terakhir dalam hidup ini, Malaikat Izrail as

4.Perbanyaklah dzikir hati dg Laa ilaaha illallah didalam hati.., inilah dzikir agung yg membuka seluruh sifat mulia dalam jiwa kita dan menutup segala sifat tercela.

5.dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

6.metode nabawi adalah metode yg tersukses dalam mengajar, yaitu dg kelembutan dan kasih sayang, murid yg membandel bersabarlah, panggillah, ajaklah mengobrol dg santai seakan ia tidak bersalah, hingga ia akrab dg anda, maka ia akan mundur dan malu dari sifat pembangkangannya.

7. jadikan keluarga anda keluarga indah yg bercahaya nabawi, cinta sunnah dan ibadah, maka keberkahan akan ditumpahkan pada hari hari anda.

8.sebaik baik rumah tangga yg sakinah ialah dengan mempelajari sunnah Rasul saw, maka metode nabawi adalah cara terbaik untuk menjadikan rumah tangga kita sejahtera dunia dan akhirat

9.sampaikan dakwah dg kelembutan dan kedamaian, metode nabawiy ini sangat efektif membenah jiwa ummat dan anda akan lihat mereka berduyun duyun mengunjungi majelis, mereka mendambakan ketenangan, kesejukan, dan hal itu yg sangat dibutuhkan masyarakat saat ini

10. menguatkan iman adalah dengan melakukan hal hal yg dapat membuat terang benderangnya jiwa kita dengan cahaya khusyu hingga enggan berbuat dosa dan gemar berbuat pahala, diantaranya dg seringnya menghadiri majelis taklim, Alqur,an, dzikir, pergaulan dengan teman teman yg baik dan banyak lagi

11.haji dan umroh yg mabrur akan memunculkan perbuatan2 mulia dan ibadah yg lebih setelah kepulangannya, ketenangan hati dan keimanan yg lebih kuat

12, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

13.orang yg rindu pada Rasul saw maka ia telah dirindukan oleh Rasul saw.

14.Nahi Mungkar adalah melarang perbuatan jahat dan maksiat, dengan lisan, dengan harta, dengan siasat, dg jabatan, dan bukan dengan menghancurkan. demikian Nabi kita saw mengajarkan kita berlemah lembut pada sesama muslimin,karena kekerasan hanya akan menimbulkan perpecahan dan kebencian, bukan menghasilkan ketaatan dan ketakwaan"

15.akhlak yg indah bisa membuat orang meninggalkan semua maksiatnya dan bertobat.., nah.. warisilah kemuliaan akhlak sang Nabi saw wahai saudaraku

16,perbanyaklah shalawat pada Nabi saw, karena orang yg banyak bershalawat pada Nabi saw, ia dibimbing hidupnya oleh beliau saw

17.ingatlah bahwa semua aib orang yg kita lihat, jangan menghinanya, mungkin kita pernah berbuat hal itu atau yg lebih dari itu, jika tidak, mungkin Allah sdh mengampuni dosanya yg besar dan belum mengampuni dosa kita yg kecil

18.memperbanyak shalawat pada Nabi saw mencintai Nabi saw akan membuat anda banyak dicintai orang, atasan, bawahan, keluarga, teman, bahkan orang yg belum anda kenal.

19.jika ada yg mencaci/memfitnah kita jangan dibalas, doakan ia, karena cacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah swt, jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dg orang itu.

20.jika anda berhadapan dg guru yg shalih, alim dan ahli makrifah, mendal;am dalam syariah, duduklah dg hati yg dikosongkan darisegala fikiran, duduklah seperti orang yg tidak punya apa apa, miskin dan faqir dihadapan Raja yg dermawan yg sedang membagikan mutiara mutiara ilmu dhahir dan batin.
mka ilmu dhahir dan batinmu akan diisi bagaikan bejana kosong diisi air hingga penuh



21.kemuliaan sunnah yg diamalkan seorang hamba jauh lebih mulia dari semua keramat, karena 1000X berjalan diatas air dan 1000X terbang ke langit sekalipun tak ada artinya dibanding satu kali kita sujud kepada Allah swt dalam khusyu, karena sujud kita itu bisa membuat kita semakin dekat pd Allah swt


22. tujuan puasa dan seluruh syariah adalah mendekatkan diri kepada Allah swt, sutau tuntutan dari yg menciptakan kita untuk mendekat pada Nya swt dengan amal amal tersebut, yg dengan itu kita akan diberi Nya kebahagiaan yg abadi.

sumber www.majelisrasulullah.org

Jumat, 17 Juni 2016

Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah



Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah bersama Habib Munzir Almusawa :
assalamu\’alaikum ya Habib,
seorang anak yg diasuh oleh pamannya, karna ibunya sudah meniggal dan abanya mrnikah lagi, , apakah fitrahnya ditanggung abah aslinya atau oleh abah asuhnya??
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika masih belum baligh maka tanggung jawab pada ayah kandungnya, namun boleh ditunaikan oleh orang lain, jika tak ada yg menunaikan maka dosa pada ayah kandungnya
------------------------------------------------------------------------------------
Ya…Habib, hamba mao bertanya seputar zakat fitrah :
1. Bagaimanakah doa yg hrs di ucapkan saat ijab kabul zakat ? apakah hrs dlm bhs arab atau boleh latinnya saja ?
2. Apakah janin dlm kandungan di atas 4bulan sdh wajib zakat ? ( yg hamba tahu usia 4 bulan sdh memiliki ruh ). Atau ketika lahir ?
3. Jika sebagai panitia zakat apakah hrs berjabat tangan saat ijab kabul ?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh dg bahasa arab atau dg bahasa lainnya asal yg difahami oleh orang yg berzakat dan penerimanya.
2. janin yg belum lahir tidak terkena wajib zakat, yg wajib zakat adalah yg hidup / sdh lahir walau sekejap sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan, dan masih hidup/belum wafat saat setelah terbenamnya matahari malam terakhir ramadhan.
jika lahir sebelum terbenam matahari akhir ramadhan lalu wafat sebelum terbenam, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib.
atau lahir baru setelah terbenam matahari akhir ramadhan, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib
atau orang yg wafat sebelum terbenam matahari akhir ramadhan, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib.
3. dalam madzhab syafii disunnahkan bersalaman dalam penyerahannya.
------------------------------------------------------------------------------
Assalammualaikum warahmatullah wabarakatuh
habibana yang saya cintai, semoga dalam kesehatan dan lindungan Allah swt
habibana, saya hendak menanyakan prihal pembagianzakat fitrah :
1. Berapa % hak Untuk fakir miskin, amilin dan fisabilillah dalam pembagian zakat fitrah
2. Bagaimana pembagian tersebut jika pada saat sudah di distribukan ke mustahiq namun masih ada yang terus menyerahkan zakat nya ke panita?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. urutan zakat adalah :
. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. \’Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu\’allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.
2. diteruskan pada wilayah lain jika wilayahnya sdh kebagian semua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
------------------------------------------------------------------------------------
bib ane sekarang sedang berada di jepang (bekerja) dan kebetulan tidak jauh dari tempat ane tinggal ada sebuah MESJID,dan di MESJID inipun menerima ZAKATFITRAH,sebaikya saya mem bayar ZakatFitrahnya di mana bib di sini atau di indonesia?
sebelumnya tentang semua jawaban dari habib saya ucapkan TERIMAKASIH.
WASSALAM……
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
anda membayarkan zakat fitrah di tempat anda bermukim, jika anda disana maka anda menunaikannya disana, kami disini selalu mendoakan anda yg di negeri jauh agar dilimpahi ketenangan, kekuatan iman, dan perlindungan Allah swt
------------------------------------------------------------------------------------
Bagaimana do\’a niat saat kita membayar zakat fitrah baik diniatkan untuk diri kita sendiri maupun yang digunakan untuk niat jamak untuk seluruh keluarga kita (ayah, ibu dan anak)?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
tak ada keharusan melafadzkan niat ini, namun jika akan dilafadzkan maka dg bahasa Indonesia : saya niat zakat fitrah untuk diri saya karena Allah ta\’ala
saya keluarkan zakat fitrah untuk menzakati / mewakili fulan fulan atau keluarga saya karena Allah ta\’ala.
------------------------------------------------------------------------------------
YA Habibana, Ana mohon diberikan penjelasan tentang hukum Zakat Fitrah berserta Hadist dan juga Mohon diberikan cara niat untuk Zakat Fitrah diri sendiri dan niat Zakat Fitrah untuk keluarga ( mohon niat tersebut juga di tuliskan dalam bahasa Indonesia ) Karena di kantor ana banyak juga yang mepertanyakannya.
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
hukum zakat fitrah adalah Fardhu Ain,
dalil zakat fitrah banyak sekali diantaranya hadits shahih Bukhari riwayat Ibn Umar ra bahwa Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 Sha\’ terigu (bahan makanan pokok wilayah setempat), diwajibkan atas hamba sahaya, orang merdeka, pria, wanita, besar dan kecil dari kaum muslimin, dan diperintahkan dikeluarkan sebelum keluarnya orang untuk shalat Ied\" (Shahih Bukhari).
sunnah dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, dan diwajibkan bagi muslim yg hidup di bulan ramadhan dan masih hidup dimalam 1 syawal.
tidak wajib bagi bayi yg lahir setelah terbenamnya matahari masuk malam 1 syawal
tidak wajib pula bagi yg wafat sebelum terbenamnya matahari malam 1 syawal
jika bayi lahir sebelum terbenam matahari malam 1 syawal dan terus hidup sampai terbenamnya matahari itu maka wajib baginya zakat fitrah walau misalnya beberapa detik kemudian wafat.
jika seseorang wafat di saat telah terbenam malam 1 syawal maka wajib baginya zakat fitrah.
lafadh niatnya dalam bahasa indonesia : \"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, karena Allah ta\’ala\"
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya/anak saya/ fulan/fulan.
atau :
saya mewakilkan pada anda (amil) mengeluarkan zakat fitrah diriu saya kepada yg berhak, karena Allah swt.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kapan kita bisa membayar zakat fitrah dan sampai kapan batas waktu maksimalnya
2. Bagaimana do\’anya zakat diri sendiri, istri, anak
Sekian, dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas perhatian dan jawabannya.
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, sebaik baiknya adalah malam idul fitri, dan berakhir saat shalat ied, dan haram jika sudah selesai shalat iedul fitri,
maksud haram disini adalah dosa namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, sebagaimana orang yg makan di siang hari ramadhan, haram hukumnya namun tetap wajib qadha.
niatnya boleh dilafadkan boleh tidak, jika dilafadhkan kira kira singkatnya adalah : Aku Niat zakat fitrah mensyucikan tubuhku, karena Allah Ta\’ala.
jika untuk orang lain :Aku niat membayarkan zakat fitrah untuk …. bin … Lillahi ta\’ala.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Sebaiknya yang lebih afdol disetorkan ke BAZ tingkat kelurahan ( mengikuti aturan pemerintah ) dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah atau dibagikan di daerah setempat ?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
2. dalam madzhab syafii tidak dibenarkan memberikannya ke wilayah lain, namun mestilah ke wilayahnya sendiri, dan jika berlebihan maka boleh diberikan ke wilayah lain, namun tentu mesti diberikan pada 8 kelompok itu, tak dibenarkan misalnya memberikannya pada kas masjid, atau lainnya, demikian dalam madzhab syafii

Minggu, 24 April 2016

Sholawat Yang Diajarkan Rasulullah Saw

3. Jika habib berkenan, saya ingin habib bercerita tentang mimpi habib ketika diajari oleh Rasulullah saw shalawat yg paling habib cintai itu. Kejadiannya kapan dan bagaimana ceritanya bib?
Habib Munzir Almusawa :
3. saya bertanya kepada yg mulia Sayyidina Muhammad saw sambil menangis, dan meminta shalawat apa yg harus saya perbanyak, maka beliau saw melafadhkan shalawat itu, maka saya pegang teguh dan tak saya tinggalkan hingga kini, mimpi itu sekitar tahun 1992-1993.
yg diajarkan langsung oleh Rasul saw pada hamba dalam mimpi, yaitu : ALLAHUMMA SHALLI ALAA SAYYIDINA MUHAMMAD, WA AALIHI WA SHAHBIHI WASALLIM
anda boleh membacanya kapan saja dan berapa saja tanpa batas waktu dan jumlah.
sumber :www.majelisrasulullah.org

Kamis, 19 Maret 2015

Siwak



Habib Munzir Almusawa - SIWAK

siwak sangat bermanfaat bagi gigi, Rasul saw selalu bersiwak, sedangkan perbuatan Rasul saw dan gerak gerik beliau, cara tidur beliau, dan cara hidup beliau merupakan bimbingan yg paling sempurna bagi kehidupan manusia, bimbingan dari Yang Menciptakan manusia, Maha Memahami apa apa yg paling bermanfaat bagi manusia,

Rasul saw selalu bersiwak maka jelaslah bhw Allah mengajarkan pada kita untuk selalu menggunakan kayu siwak untuk gigi, diantara manfaatnya adalah menguatkan gigi, dan siwak yg baru (blm pernah dipakai dan masih lembab), akan bergetah dan terasa pedas dan pahit, air ini sunnah dihisap dan ditelan, dan telah dibuktikan bahwa getah siwak itu sangat bermanfaat bagi lambung, dan masih banyak lagi.

wallahu a\’lam

siwak merupakan sunnah mu\’akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
untuk di bulan ramadhan, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi\’i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing,
namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan bau mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, pahala siwak, dan pahala dari bau mulut yg tidak sedap.
perlu diketahui bahwa bau mulut yg tak sedap ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi, ketahuilah bahwa hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak.

wallahu a\’lam.

untuk cara bersiwak tidak ada ikhtilaf antara ulama, bahwa didalam kitab Syama\’il Imam Tirmidzi, dalam hadist Rasul saw, bahwa Rasul saw bersiwak dg kayu araak, dan memulainya dari pertengahan, lalu kearah kanan lalu kekiri, demikian diulangi sebanyak 3 X.

Imam Ghazali rahimahullah melengkapi caranya, yaitu meletakkan siwak di jajaran gigi tengah bagian atas, lalu mendorongnya kearah kanan sampai keujungnya,
lalu turunkan ke jajaran bawah kanan ujung,
lalu mendorongnya kembali ketengah jajaran bawah,
lalu kembali naik ke tengah jajaran atas,
lalu mendorongnya ke arah kiri sampai ujungnya,
lalu turunkan ke jajaran bawah kiri ujung,
dan mendorongnya lagi ke tengah di jajaran bawah.
untuk mudahnya anggap lah anda menulis angka delapan yg rebah.

Demikian ini untuk perhitungan 1X. lalu mengulanginya sampai 3X. inilah cara terbaik, namun cara apapun adalah sudah mendapatkan pahala sunnah.

sulit?, hai.. jangan lupa lho.. 70X lipat ibadah kita…!, satu kali anda bertasbih kepada Allah dg diawali siwak, maka dihitung 70X bertasbih..
shalat dg diawali siwak, akan terhitung 70X shalat,
dua rakaat shalat tahajjud diawali dg siwak, maka dihitung 140 rakaat tahajjud.. hebatkan?
Maha Suci Sang Maha Dermawan menempatkan curahan kedermawanannya pd segala hal.
wallahu a\’lam

mengenai penggunaan siwak Imam Ghazali menjelaskan bahwa penggunaan siwak dimulai dari bagian atas gigi tepat ditengah, lalu digeserkan kekanan sampai ujung geraham gigi kanan atas, lalu turun ke geraham gigi kanan bawah, lalu digeserkan ke posisi tengah gigi bagian bawah, lalu naik kembali ketengah atas, lalu digeserkan kekiri hingga ujung geraham kiri atas, lalu turun ke geraham kiri bawah, lalu digeserkan kedepan, untuk lebih jelasnya adalah bagaikan angka 8 yg ditdurkan, nah ini hitungan 1 X, dan sunnah bersiwak 3X.

mengenai siwak ini sunnah dicuci setiap kita wudhu, dan boleh juga selalu diganti ganti, ada yg seminggu sekali, ada yg sebulan sekali, ada yg setiap 3 hari ganti siwak.

bahkan ada yg menggantinya setiap hari, karena siwak yg masih baru dan pertama kali dipakai itu baik untuk dihisap getahnya, diriwayatkan dalam pengobatan alternatif bahwa getahnya itu menyembuhkan sakit maag (getah kayu siwak yg masih hijau dan belum kering).

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a\’lam

Saudaraku yg kumuliakan,
siwak merupakan sunnah mu\’akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
untuk di bulan ramadhan atau yg sedang berpuasa, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi\’i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing,

namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan/puasa lainnya, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan aroma mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, yaitu pahala siwak dan pahala dari aroma mulut yg tidak sedap.

perlu diketahui bahwa aroma mulut yg tak sedap saat berpuasa ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi,

hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak, dan hikmah aroma tak sedap itu adalah membuat kita malas berbicara hingga terjaga dari membicarakan orang, atau mencaci atau bicara hal yg tak penting, maka puasa kita lebih terjaga.

siwak ini banyak dicerca oleh kalangan non muslim, seraya mengatakannya jorok, tak bersih dlsb, namun hal itu hanya karena mereka tak memahami cara bersiwak,

siwak sunnah dibersihkan setiap berwudhu, dan boleh diganti kapanpun, ada yg menggantinya sebulan sekali, ada yg menggantinya seminggu sekali, ada yg menggantinya setiap hari, dan masing masing orang boleh memilih mana waktu yg dikehendakinya untuk mengganti siwaknya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a\’lam.

mengenai doa siwak saya belum sempat mencari untuk menemukan sanadnya yg tsiqah, namun ada riwayat sebagai berikut : Allahumma thahhir bissiwaak Asnaaniy, wa qawwiy bihi Litsaatsiy, wa afshih bihi lisaniy\".

Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dg siwak, dan kuatkanlah Gusi gusiku, dan fashih kan lah lidahku\"

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wallahu a’lam
 
Blogger Templates