Social Icons

Pages

Minggu, 27 Juli 2014

Rahasia Idul Fitri

Habib Munzir Almusawa - Rahasia Idul Fitri

apa rahasia idulfitri tersebut?
Idulfitri adalah hari kemenangan dan kesucian, karena merupakan Kemenangan setelah melakukan Jihad yg terbesar, yaitu berjihad melawan hawa nafsu selama sebulan penuh.
Maka disunnahkan untuk bersilaturahmi, menghias diri dengan pakaian indah dlsb, bukan karena pamer dan riya, tetapi membesarkan syiar Allah swt.
Dan di hari ini sebagian besar Ummat Muhammad saw diampuni Allah swt seluruh dosa dosanya.

apakah semua orang yang berpuasa berhak mendapatkan gelar fitrah atas puasa beliau?
Semua orang yg berpuasa dg Bersungguh sungguh menahan hawa Nafsunya semampunya dan mengikuti syarat2 sah puasa, dan menghindari hal hal yg membatalkan puasa dan pahala puasa, maka bagi mereka anugerah tsb..

mengapa orang orang kadang lalai akan akhir ramdan mereka malah disibukan mengejar lebaran dengan keduniaannya?
Kebiasaan Syaitan untuk selalu menyesatkan di waktu waktu yg mulia, dan banyak mereka yg terjerumus hingga menghancurkan ramadhannya dg merusak akhir ramadhan, disaat Gemilang cahaya anugerah Allah sedang memuncak, mereka justru berpaling dari Nya swt, bagai Maha Raja sedang menyodorkan nampan nampan Hadiah berlian2 termahal yg tak akan pernah kita temukan Maha Raja sebaik ini dan tak akan ada hadiah lebih berharga dari ini, kita malah berpaling menepiskan tangan sang Maha Raja hingga nampan berlian itu tumpah dan kita pergi pada Kepala penjahat musuh si Raja, untuk menerima batu batu tak berguna, yg justru hal itu membuat Maha Raja Murka. Naudzubillah.. Allahummahdiy Qaumiy fainnahum laa ya?lamun..
Doakan mereka, mereka ummat Muhammad saw yg tersesat dan tak tahu arah, ingatkan saudara kita dari kebutaannya, mungkin sebab peringatan kita dan doa kita atas mereka, semoga itu menjadi penambal dari kekurangan kekurangan kita dalam menjalankan Ramadhan.
.
adakah amalan khusus yang bisa saya amalkan ketika masuk malam takbiran? dimana terkadang orang merasa merdeka akan romadhon. dengan kebebasan yang tidak terkontrol.
? Sabda Rasulullah saw : ?hiasilah Ied kalian dg Takbir.
? Sabda Rasulullah saw : ?Barangsiapa mengucapkan ?SUBHANALLAH WABIHAMDIHI pada hari Idulfitri sebanyak 300X, dan menghadiahkannya untuk ummat muslimin, maka masuklah pada setiap kubur 1000 cahaya, dan Allah jadikan dikuburnya kelak baginya bila ia wafat 1000 cahaya pula?
? Barangsiapa yg menghidupkan malam idul fitri dg Tahajjud dan mengingat dosa dan bertafakkur, maka Allah akan membuat hatinya terus hidup pada saat matinya semua hati. (Sumber - Mukasyiaftulquluub - Imam Ghazali bab Fadhlul Ied)

Selasa, 08 Juli 2014

Tanya Jawab Seputar Ramadhan



Tanya Jawab Seputar Ramadhan bersama Habib Munzir Almusawa


assalamu'alaikum wr wb
Habibana yg sy cintai,
ijinkan sy kmbli bertanya:
1.puasa ramadhan hukumnya wajib,namun jika seorang pekerja keras misalnya kuli bangunan,pencari kayu bkr dlsb bgmn bib hukumnya.letak persoalannya adl mrk jika berpuasa tdk kuat utk bekerja sedangkan mrk hrs menafkahi keluarganya,dan blm ada pkrjaan lain selain itu?apakah ada keringanan utk berbuka namun wajib qadha di lain wkt?
2.bgmn hukum suami istri yg berjimak di mlm hari bln ramadhan?sahkah puasanya jika ia keesokan harinya blm mandi junub.Dan krn hal itu pula maka mrk jg blm bs melakukan shalat subuh krn blm mandi junub.
Mohon penjelasannya habibana,
syukron,wassalamu'alaikum wr wb

Habib Munzir Almusawa :

Saudaraku yg kumuliakan,
1. sungguh saya belum menemukan rukhsah atau keringanan meninggalkan puasa karena pekerjaan, kecuali sakit, safar, haidh, nifas, melahirkan, gila, pingsan sepanjang hari, dan menyusi atau hamil (yg dua terakhir ini qadha disertai fidyah).

maka ia tetap wajib puasa, layaknya jauh sebelum bulan puasa, ia menabung dg kerja keras utk dibulan puasa ia bisa libur atau meringankan kerjanya, namun jika sudah terjadi maka syariah tetap mewajibkannya dan ia tak dibenarkan meninggalkan puasa sebab pekerjaan, namun berbeda dihadapan Allah swt jika ia benar2 tidak mampu, maka Allah swt maha Mngetahui keadaan dan kemampuan hamba hamba Nya, maka urusannya adalah pertanggungjawabannya dihadapan Allah swt, jika ia benar benar tidak mampu dan benar benar sudah berusaha, sungguh Allah swt Maha pemaaf.

2. diperbolehkan jimak dimalam hari ramadhan, dan puasa tetap sah walau masih belum mandi junub setelah adzan subuh, sebagaimana riwayat shahih Bukhari bahwa Rasul saw mandi junub di bulan ramadhan setelah azan subuh dan meneruskan puasa beliau saw, dan dalil lainnya pun banyak akan hal ini. maka puasanya tetap sah

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25811&catid=8



 pak habib ..mau tanya neeh ane...jika melihat wanita yang sexi misalnya ..wanita yang montok,kakinya yang terlihat sampai ke paha ...apakah batal puasa saya?.

Habib Munzir Almusawa :
Saudaraku yg kumuliakan,
yg membatalkan puasa adalah jika keluar mani dengan sengaja,

mengenai hal tsb maka membatalkan pahala puasa, dan berdosa.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

---------------------------------------------------------------

Assalamu,alaikum wr.wb

Habib, saya ingin bertanya apakah menangis itu membatalkan puasa? Saya pernah dengar kalau menangis itu membatalkan puasa dari guru saya kalau menangisnya sampai sesenggukan, apakah itu benar. Lalu apa kalau orang marah itu membatalkan puasa atau menghilangkan pahala puasa? Di keluarga saya terutama eyang saya selalu menyuruh saya membatalkan puasa kalau saya sedang marah.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Habib Munzir Almusawa :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
menangis dan marah tidak membatalkan puasa, namun menangis karena tidak sabar dan terlalu sedih bisa membatalkan pahala puasa, dan demikian pula marah yg bukan karena Allah,

marah emosi membatalkan pahala puasa, namun marah karena Allah tak membatalkan puasa, bahkan para sahabat melakukan perang dalam keadaan puasa ramadhan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

-------------------------------------------------------

bib, klo kita muntah, apakah batal juga ??

Habib Munzir Almusawa :

saudaraku yg kumuliakan,
berbeda hukum antara Qay', dan Istiqa'ah,
Qay' adalah muntah. tidak membatalkan puasa, yaitu muntah dg sendirinya tanpa usaha,

Istiqa'ah adalah memuntahkan, yaitu sengaja berusaha memuntahkan isi perut, misalnya ia merasa mual, lalu memasukkan jarinya ke mulut untuk memuntahkan isi perutnya, ini membatalkan puasa.

demikian saudaraku,

wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=7213&catid=7



--------------------------------------------------------
 
Assalamualaikum.. Ya habibana, langsung saja pada pertanyaan : kalau ada orang yang puasa buang hajat besar, lalu ketika kotorannya sedang keluar dia memotongnya ditengah-tengah. Apakah ini membatalkan puasa Bib? Karena ini kan sama saja memasukkan sesuatu ke dalam jauf, sebab kotorannya sudah keluar jadi masuk lagi. Syukran sebelum dan sesudahnya atas jawaban antum


Habib Munzir Almusawa :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan 'Aaliman muta'ammidan (Ia mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam



---------------------------------------------------------------
 Apa hukumnya menghirup balsem atau inhaler ketika kita sedang sakit flu waktu berpuasa?

Habib Munzir Almusawa :

menghisap inhaller ikhtilaf fuqaha, sebagian mengatakannya makruh, sebagian mengharamkannya, namun pendapat terkuat adalah makruh, karena ia tidak terlihat bentuknya, berbeda dengan rokok, yg membatalkan puasa sebab terlihat bemtuknya.




-----------------------------------------------------------------

 
 
Berikut ini adalah beberapa tanya jawab seputar puasa ramadhan antara jamaah Majelis Rasulullah dengan AlHabib Munzir bin Fuad Al Musawa yang dikumpulkan dari situs majelisrasulullah

1. Zikir apa saja yg terbaik dibulan Ramadhan

jawaban Hb Munzir

semua amal ibadah disunnahkan diperjuangkan dan dan diperbanyak di bulan ramadhan karena pahalanya dilipat gandakan.
namun yg paling mencolok dalam riwayat shahih, bahwa Rasul saw memperbanyak pembacaan Alqur’an di bulan ramadhan, dan memperbanyak sedekah di bulan ramadhan, dan memperbanyak shalat malam (tarawih, witir) dan shalat malam lainnya, dan juga I’tikaf di masjid.

2. Menyambut Ramadhan baiknya dengan melakukan apa ya habib mohon bimbingannya.

jawaban Hb Munzir

sambung silaturahmi yg terputus, minta ridho dan doa ayah bunda, dan jika sudah berkeluarga maka siapkan pendanaan yg cukup, untuk hari hari ramadhan dan hari idulfitri, bukan kita mementingkan keduniawian, namun demi tenangnya hati dalam ibadah ramadhan tanpa terganggu kerisauan kekurangan dana di bulan ramadhan, atau malah bingung memikirkan dana untuk menghadapi idulfitri yg sering muncul pada muslimin, dan yg lebih merugi lagi adalah mereka bingung akan hal itu justru di 10 hari terakhir ramadhan yg merupakan puncak kemuliaan ramadhan.

3. Apakah bersiwak dibulan Ramadhan dapat membatalkan puasa ya habib?

jawaban Hb Munzir

siwak di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa, dan sebagian ulama mengatakannya makruh jika sudah masuk waktu dhuha, sebagian mengatakan makruh jika sudah waktu dhuhur, sebagian mengatakan makruh jika sudah masuk waktu asar, namun saya mengikuti Guru Mulia yg tetap bersiwak walau sudah lewat waktu asar di bulan ramadhan

4. Habib, saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya pada malam bulan Ramadhan sepasang suami istri melakukan hubungan suami istri dan pada tidak sempat mandi janabah sampai selesainya adzan shubuh.

jawaban Hb Munzir

bisa saudaraku, puasanya tetap sah, bahkan hal itu pernah terjadi pada Rasul saw, beliau saw mandi junub selepas adzan subuh (Shahih Bukhari).

5. Habib saya mau tanya bolehka mencukur jambang pada siang hari dan itu saya lakukan pada waktu puasa ramadhan?,

jawaban Hb Munzir

boleh saudaraku, hal itu tak mempengaruhi sahnya puasa

6. habib munzir, sbntr lg umat muslim akn berjumpa dg ramadhan, ane mnt ksediaan habib utk memberikan doa2 ramadhan, atau cara2 ibadah plus ramadhan. karena dari tahun k tahun sampai ane umr 19 thn blm pernah mengisi ramadhan dg ibadah2 plus.

jawaban Hb Munzir

doa paling top dan amalan paling top dibulan ramadhan adalah membaca Alqur;an, jadikan ia amalan anda dibulan ramadhan, dan berdoalah dengan Alqur’an, saat anda membaca Alqur’an hadirkan doa doa anda, dan jadikanlah kalamullah swt ini sebagai doa, teruslah sibukkan diri anda dengan membaca Alqur’anulkarim,

demikian amalan Rasulullah saw, dan Juga Rasul saw memperbanyak I’tikaf di bulan ramadhan, khususnya 10 hari terakhir,

tentunya selain ibadah yg umum seperti tarawih dll.

7. bib, pada bulan suci ini kan trdpt 3 fase pensucian dari Allah swt (rahmah, maghfirah, itkun minnannar) plus lailatul qadr.
Pertanyaan ana, bisa gak seseorg itu mengetahui bahwa dia berhasil mendapatkannya dan adakah tanda2nya kdtgn lailatul qadr?

jawaban Hb Munzir

mengenai tanda tandanya tidak jelas diketahui, namun mereka yg diampuni Allah san dihapus dosa dosanya mereka merasa ringan langkah, berjiwa sejuk dan tenang, demikian pula jika tobat yg diterima Allah.

banyak riwayat penjelasan mengenai malam mulia ini sbgbr saya sebutkan beberapa riwayat :
Malam lailatulqadar adalah malam 27 ramadhan, yg mana keesokan harinya matahari terbit namun tidak bersinar(tertutup awan tipis). (Shahih Muslim hadits no.762).

Malam lailatulgadar adalah 7 malam terakhir di bulan ramadhan (Shahih Muslim hadits no.1165).

malam lailatulqadar adalah sepuluh hari terakhir di malam ganjilnya (Shahih Muslim hadits no.1165)

dan masih banyak lagi riwayat lainnya yg menyifatkan malam mulia ini, siapapun Ummat Muhammad saw bisa mendapatkannya, namun kembali kepada diri mereka sendiri maukah mereka mendapatkannya dengan banyak berdzikir di malam hari, mneinggalkan televisinya dan kesibukan dunianya di malam malam mulia itu.

8. Mohon penjelasan Habib, apakah setelah kita melaksanakan Sholat Tarawih (yang ditutup dengan Sholat Witir), Kita masih diperbolehkan untuk Shalat Tahajud. Karena kami pernah mendengar bahwa pada masa Rasulullah SAW, Beliau selalu melaksanakan Sholat Tarawih sesuai dengan waktu pelaksanaan Sholat Tahajjud, sehingga ada pula saat ini yang berpendapat jika sudah melaksanakan Sholat Tarawih, maka tidak perlu melaksanakan Sholat Tahajud.

Menurut kami sangat sayang jika kita tidak melaksanakan Shoalt Tahajud pada bulan Ramadhan, karena pahala melaksanakannya pada bulan Ramadhan akan sangat berlipat.

jawaban Hb Munzir

hal itu diperbolehkan, tak ada satu hadits pun yg membatasi shalat malam apalagi di bulan ramadhan, kita menghadiri tarawih berjamaah, setelah itu jika kita ingin menyambung lagi maka kita meneruskannya sendiri sendiri dirumah atau di masjid, hal itu Masyru’. (diperbolehkan dalam syariah)

9. Bib kalau lagi puasa kan beberapa ulama mengatakan bersyiwak di siang hari tidak apa2 tapi bagaimana dengan menggosok gigi di siang hari ketika sedang berpuasa di bulan ramadhan? apakah puasanya batal atau tidak?

jawaban Hb Munzir

sikat gigi tak membatalkan puasa.

10. bib sebagai seorang mahasiswa apabila sedang berpuasa pada saat sekarang ini,
terkadang ana harus melihat aurat teman wanita ana karena pada saat sedang kuliah
teman wanita ana duduk didepan ana dan bagian tubuh suka terlihat oleh ana secara
tidak sengaja, apa puasa ana batal? bagaimana cara menyikapi hal ini?

jawaban Hb Munzir

melihat aurat tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar mani, namun melihatnya dengan sengaja menghapuskan pahala puasa kita, saran saya anda pindah kursi, atau menegur wanita teman anda itu agar menutup auratnya dan berpakian sopan khususnya di bulan ramadhan, barangkali saja membuatnya bertobat dan mau berpakaian sopan.

11. sebenarnya apa sich tujuan puasa yang sesungguhnya bib,sudah
mengerti namun hanya untuk menyakinkan diri bahwa makna puasa ramadhan sesung
guhnya apa?

jawaban Hb Munzir

tujuan puasa dan seluruh syariah adalah mendekatkan diri kepada Allah swt, sutau tuntutan dari yg menciptakan kita untuk mendekat pada Nya swt dengan amal amal tersebut, yg dengan itu kita akan diberi Nya kebahagiaan yg abadi.

12. kalau puasa boleh main game ga bib, seperti playstation tanpa lupa waktu sholat
fardu hanya sekedar mengisi waktu saja tapi sich sebelumnya ana sudah baca alqu’ran sehabis sholat fardu shubuh, dzuhur, ataupun ashar?

jawaban Hb Munzir

main game/play station tidak membatalkan pahala puasa dan membatalkan puasa, kecuali jika terdapat hal hal yg porno padanya.

13. Apakah boleh kita mandi kemudian keramas dan menyikat gigi pada siang hari ketika bulan Ramadhan.?
jawaban Hb Munzir

hal itu makruh jika diniatkan untuk meringankan beban puasa, namun menjadi wajib jika kita sudah tidak mampu dan sangat lemah, dan bisa lebih segar dengan mandi, jika tidak maka kita terancam batal puasa karena sudah keletihan.

sikat gigi tidak dilarang jika sudah biasa dilakukan setiap hari dan jika tidak dilakukan maka akan membuat kita terasa tidak enak melewati hari kita, dan makruh tidaklah membatalkan puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum imsak.
14. Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dan Boleh dilakukan di bulan Ramadhan ?
jawaban Hb Munzir

yg membatalkan puasa adalah 11 macam, yaitu :
1. masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas pinggang, yaitu perut. maka suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa, kecuali jika bius total atau suntikan yg cairannya masuk ke urat nadi hingga terbawa ke jantung, maka batal puasanya.

2. muntah dg sengaja, jika tidak sengaja maka tidak batal

3. jimak.

4. mengeluarkan mani dengan sengaja.

5. melakukan hal hal diatas dengan mengetahui bahwa itu membatalkan puasa.

6. gila walau sesaat.

7. mabuk

8. pingsan

9. murtad

10. haidh atau nifas

11. melahirkan.
15. apakah benar bahwa kebiasaan berziarah menjelang ramadhan merupakan perbuatan bathil yang mengarah pada bid’ah?

jawaban Hb Munzir

Wahai saudaraku, ziarah kubur adalah Sunnah Nabi saw, (Shahih Muslim hadits no.974) dan masih banyak hadits hadits lainnya yg mengacu kepada sunnah nya ziarah kubur, mengenai ketentuan waktu, maka kiranya apa pendapat anda pada suatu kaum yg melarang orang membiasakan sunnah?,

ketika suatu kaum mempunyai waktu khusus untuk mengamalkan sunnah lalu apakah hal itu disebut munkar dan Bid’ah?, kebiasaan untuk melakukan sunnah ini merupakan hal yg mulia, sya’ban kah, ramadhan kah atau kapanpun mereka sempat, maka tak menjadi larangan karena memang tak ada larangannya,

adakah dalil mereka melarang?, mereka melarang tanpa dalil?

Hadits pada Shahih Muslim no.1017 menunjukkan kebolehannya kita melakukan Bid’ah hasanah. (anda dpt meruujuk pertanyaan di forum tauhid ini dg topik (mohon kejelasan). telah saya jelaskan sejelas2nya mengenai Bid’ah.Klik Disini

Tanya jawab ini dikumpulkan Oleh Bang syafii dan saya ambil dari forum tanya jawab majelisrasulullah

http://abizakii.wordpress.com/2010/08/04/tanya-jawab-seputar-ramadhan-oleh-habib-munzir/



Sabtu, 14 Juni 2014

Mengangkat Tangan Berdoa Sesudah Sholat



Mengangkat Tangan Berdo Sesudah Sholat

Diriwayatkan :
عَنْ عَبْدِ اللَِّه بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَُّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَا قَوْلَ اللَِّه عَزَّ وَجَلَّ فِي إِبْرَاهِيمَ
{ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي }
الْآيَةَ وَقَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَام
{ إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ }
فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ أُمَّتِي أُمَّتِي وَبَكَى فَقَالَ اللَُّه عَزَّ وَجَلَّ يَا جِبْرِيلُ اذْهَبْ إِلَى
مُحَمَّدٍ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ فَسَلْهُ مَا يُبْكِيكَ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَسَأَلَهُ فَأَخْبَرَهُ
رَسُولُ اللَِّه صَلَّى اللَُّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَالَ وَهُوَ أَعْلَمُ فَقَالَ اللَُّه يَا جِبْرِيلُ اذْهَبْ
إِلَى مُحَمَّدٍ فَقُلْ إِنَّا سَنُرْضِيكَ فِي أُمَّتِكَ وَلَا نَسُوءُكَ
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash ra, sungguh ketika Nabi saw membaca firman Allah swt mengenai Ibrahim as yang berdoa : “Wahai Tuhan, sungguh mereka telah menyesatkan banyak orang, maka barangsiapa yang mengikutiku maka ia termasuk golonganku”(QS. Ibrahim : 36), dan berkata Isa as : “Jika Kau menyiksa mereka sungguh mereka hamba- Mu, jika Engkau Mengampuni mereka sungguh Engkau Maha Perkasa dan Maha Menghakimi” (QS Al Maidah 118),
maka Rasul saw mengangkat kedua tangannya seraya menyeru : Wahai Allah Ummatku..ummatku… seraya menangis. Maka Allah
berkata kepada Jibril pergilah pada Muhammad dan Sungguh Tuhanmu Maha Tahu,
katakana apa yang membuatmu menangis?, maka Jibril as berkata pada Rasul saw : Apa yang membuatmu menangis?, maka Rasul saw mengabarkan padanya, maka berkata
Allah swt pada Jibril : Wahai Jibril, pergilah pada Muhammad, katakan padanya Kami akan membuatmu puas pada ummatmu, dan kami tak akan mengecewakanmu” (Shahih Muslim hadits No.301 Bab Al Iman pasal : Du’a Nabi li ummatih).
Berkata Imam Nawawi mensyarahkan hadits ini : “Hadits ini mengandung banyak makna, diantaranya adalah disunnahkannya mengangkat kedua tangan saat berdoa” (Syarah Nawawi ala Shahih Muslim Bab Iman)      

Jumat, 13 Juni 2014

Melafadzkan Niat


MELAFADZKAN NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH

Dengan membaca artikel ini saya benar – benar yakin bahwa orang orang itu tidak mengertifiqih sama sekali, Bukankah niat adalah rukun shalat yang pertama..?, dan rupanya merekaini masih belum mengerti rukun shalat yang pertama, sibuk membahas ucapan para imam
kesana - kemari, padahal itu sudah dibahas di kitab tuntunan shalat untuk anak SD.
Anak kecil pun tahu bahwa LAFADZ niat bukan wajib hukumnya, dan tidak ada madzhab manapun yang mengatakan lafadz niat itu wajib, cuma karena penulis artikel ini tidak faham fiqih atau karena ingin membodohi ummat maka ia menyebut hal ini, membuat bingung.
Seakan akan ada orang bicara pada anda : meniup balon selepas shalat adalah bukan hal yang wajib, demikian Jumhur 4 Imam Madzhab, dan yang mengatakan bahwa meniup balon selepas shalat adalah merupakan hal yang wajib maka itu merupakan fatwa sesat yang bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan Syariah.
Sebagaimana Firman Allah swt dalam ayat anu, surat anu, dan juga telah berfatwa Imam Anu bahwa hal – hal yang…dst…dst....
Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?,
Tak pernah ada yang mengatakan lafadz niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yang jelas..
Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yang diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa – apa yang diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278).
Demikian pula dijelaskan pada Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.
Tak adapula yang mengeraskan suara dalam lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya, tentunya tak pernah ada ustadz manapun yang mengajarkan lafadh niat itu harus teriak, tak ada pula yang
melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali wahabi dan orang
– orang yang dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih.
Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba – hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga
tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang – orang jahil, lalu mereka (guru – guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (Shahih Bukhari)
Dan dengan pintarnya mereka berkata : “Imam Syafii Radhiyallahu ‘anhu”, namun mereka sendiri banyak menentang Syafii dan sama sekali tak mengikutinya, bibir mereka berucap hanya untuk pemanis debat, bukan untuk ucapan Alhaqq dan Kesucian

Mengirim Pahala dan Bacaan Kepada Mayit


MENGIRIM PAHALA DAN BACAAN KEPADA MAYIT


1.Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan
من أراد بر والديه فليتصدق عنهما فان الصدقة تصل الى الميت وينتفع بها بلا خلاف بين المسلمين
وهذا هو الصواب وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردى البصرى الفقيه
الشافعى فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب
باطل قطعيا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة واجماع الامة فلا التفات اليه ولا تعريج عليه
وأما الصلاة والصوم فمذهب الشافعى وجماهير العلماء أنه لا يصل ثوابها الى الميت الا اذا كان
الصوم واجبا على الميت فقضاه عنه وليه أو من أذن له الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه
أنه لا يصلح وأصحهما ثم محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب الصيام ان
شاء الله تعالى وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل ثوابها الى الميت وقال
بعض أصحابه يصل ثوابها الى الميت وذهب جماعات من العلماء الى أنه يصل الى الميت ثواب جميع
العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفى صحيح البخارى فى باب من مات وعليه نذر
أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلى عنها وحكى صاحب الحاوى عن عطاء بن
أبى رباح واسحاق بن راهويه أنهما قالا بجواز الصلاة عن الميت وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن
محمد بن هبة الله بن أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار الى اختيار هذا وقال
الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا يبعد أن يطعم عن كل صلاة مد من طعام
.وكل هذه إذنه كمال ودليلهم القياس على الدعاء والصدقة والحج فانها تصل
Berkata Imam Nawawi : “Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa – apa yang diceritakan
pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yang hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash – nash dari Alqur’an dan
Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan. Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yang wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yang diizinkan oleh walinya,
maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yang lebih masyhur hal ini tak sampai, namun pendapat kedua yang lebih shahih mengatakan hal itu sampai, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ala

.
Mengenai pahala Alqur’an menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii yang mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa
sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur’an, ibadah dan yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab :
“Barangsiapa yang wafat dan atasnya nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang
wanita yang wafat ibunya yang masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar(meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit,

Telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruundari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : “kalangan kita” maksudnya
dari madzhab syafii) yang muta’akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar
ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam
Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yang tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan
sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist - hadits shahih) bahwa itu semua sampaidengan pendapat yang sepakat para ulama. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal90)

Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat,dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai, tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur, Imam nawawi menjelaskan bahwa yang shahih adalah yang mengatakan
sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak sampai, berarti yang masyhur itu dhoif, dan yang shahih adalah yang mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan pula bahwa sebagian besar ulama mengatakan semua amal apahal sampai.
Inilah liciknya orang – orang wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting tambal”, mereka menggunting – gunting ucapan para Imam lalu ditampilkan di web – web, inilah bukti
kelicikan mereka, Saya akan buktikan kelicikan mereka:
Lalu berkata pula Imam Nawawi :
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول
الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ويصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام وكذا
اذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا واختلف العلماء في لصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح
جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه، والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن لا يصله ثوابها وقال
جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن حنبل
“Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa – doa, dan pembayaran hutang (untuk mayyit) dengan nash – nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah pula haji untuk mayyit bila haji muslim,

Demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yang sunnah, demikian pendapat yang lebih shahih dalam madzhab kita (Syafii), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya sebagaimana
hadits – hadits shahih yang menjelaskannya, dan yang masyhur dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Alqur’an tidak sampai pada mayyit pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya, dan Imam Ahmad bin
Hanbal berpegang pada yang membolehkannya” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim Juz 7 hal 90).
Dan dijelaskan pula dalam Almughniy :
ولا بأس بالقراءة ثم القبر وقد روي عن أحمد أنه قال إذا دخلتم المقابر اقرؤوا آية الكرسي وثلاث
مرار قل هو الله أحد الإخلاص ثم قال اللهم إن فضله لأهل المقابر، وروي عنه أنه قال القراءة ثم
القبر بدعة وروي ذلك عن هشيم قال أبو بكر نقل ذلك عن أحمد جماعة ثم رجع رجوعا أبان به عن
نفسه فروى جماعة أن أحمد نهى ضريرا أن يقرأ ثم القبر وقال له إن القراءة ثم القبر بدعة فقال له
محمد بن قدامة الجوهري يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر فلهذا قال ثقة قال فأخبرني مبشر عن أبيه
أنه أوصى إذا دفن يقرأ عنده بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصي بذلك قال أحمد
بن حنبل فارجع فقل للرجل يقرأ
“Tidak ada larangannya membaca Alqur’an dikuburan , dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah ayat Alkursiy, lalu Al Ikhlas 3X, lalu
katakanlah : Wahai Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur”.
Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan Alqur’an di kuburan adalah Bid’ah, dan hal ituadalah ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudaamah : Wahai Abu
Abdillah (nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir (seorang perawi hadits), Imam Ahmad menjawab : Ia Tsiqah (kuat dan terpercaya riwayatnya),
maka berkata Muhammad bin Qudaamah sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula!”, maka berkata Imam Ahmad :”katakan pada
orang yang tadi ku larang membaca Alqur’an dikuburan agar ia terus membacanya lagi..”. (Al Mughniy Juz 2 hal : 225)
Dan dikatakan dalam Syarh Al Kanz :
وقال في شرح الكنز إن للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان أو صوما أو حجا أو صدقة أو
قراءة قرآن ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك إلى الميت، وينفعه ثم أهل السنة انتهى والمشهور
من مذهب الشافعي وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن وذهب أحمد بن
حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل كذا ذكره النووي في الأذكار
وفي شرح المنهاج لابن النحوي لا يصل إلى الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور والمختار
الوصول إذا سأل الله إيصال ثواب قراءته وينبغي الجزم به لأنه دعاء فإذا جاز الدعاء للميت بما
ليس للداعي فلأن يجوز بما هو له أولى ويبقى الأمر فيه موقوفا على استجابة الدعاء وهذا المعنى
لا يختص بالقراءة بل يجري في سائر الأعمال والظاهر أن الدعاء متفق عليه أنه ينفع الميت والحي
القريب والبعيد بوصية وغيرها وعلى ذلك أحاديث كثيرة
“dijelaskan pada syarah Al Kanz, Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau Bacaan
Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya
sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,
Dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu,

Dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yang lebih baik, dan ini boleh tuk seluruh amal, dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yang hidup,
keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak”.
(Naylul Awthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142, Al majmu’ Syarh Muhadzab lil Imam
Nawawiy Juz 15 hal 522).
Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yang mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan, ada yang mengatakan bahwa pengiriman
bacaan Alqur’an tidak sampai, namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi

.
Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan : Allahumma awshil, tsawabaa maa qaraa’naa minalqur’anilkarim… dst (Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa – apa yang kami baca, dari alqur’anulkarim…dst). Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafii dan
seluruh Imam Ahlussunnah waljamaah tak ada yang mengingkarinya dan tak adapula yang mengatakannya tak sampai.
Kita ahlussunnah waljamaah mempunyai sanad, bila saya bicara fatwa Imam Bukhari, saya mempunyai sanad guru kepada Imam Bukhari. Bila saya berbicara fatwa Imam Nawawi,
saya mempunyai sanad guru kepada Imam Nawawi, bila saya berbicara fatwa Imam Syafii, maka saya mempunyai sanad Guru kepada Imam Syafii.


Demikianlah kita ahlussunnah waljamaah, kita tidak bersanad kepada buku, kita mempunyai sanad guru, boleh saja dibantu oleh buku – buku, namun acuan utama adalah pada guru yang
mempunyai sanad.
Kasihan mereka mereka yang keluar dari ahlussunnah waljamaah karena berimamkan buku, agama mereka sebatas buku – buku, iman mereka tergantung buku, dan akidah mereka adalah pada buku – buku.
Jauh berbeda dengan ahlussunnah waljamaah, kita tahu siapa Imam Nawawi, Imam Nawawi bertawassul pada Nabi saw, Imam Nawawi mengagungkan Rasul saw, beliau membuat shalawat yg dipenuhi salam pada Nabi Muhammad saw, ia memperbolehkan tabarruk dan ziarah kubur, demikianlah para ulama ahlussunnah waljamaah

.
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar - besar kejahatan muslimin pada musliminlainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadidiharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits No.2358, dan
juga teriwayatkan pada Shahih Bukhari).

Yasinan Malam Jum'at




YASINAN MALAM JUM’AT HADITSNYA PALSU


Mengenai mereka itu sungguh berada dalam kemungkaran yang nyata, siapapula yang mengeluarkan larangan membaca Alqur’an di malam jum’at..?, boleh Yaasiin atau boleh apapun dari ayat Alqur’an,
Mereka mengatakan tak boleh ada dalil pengkhususan suatu ibadah disuatu hari atau waktu, darimana hukum ini muncul..?, hanya ada pada orang bodoh yang tak mengerti hadits, mereka itu tak tahu hadits, hanya tahu menukil - nukil lalu mengatakan sesat pada orang lain.

Berikut riwayat shahih mengenai diperbolehkannya mengada – adakan suatu amal tanpa diperintah oleh Rasul saw :
Diwayatkan bahwa Imam Masjid Quba menambahi bacaan surat Al Ikhlas setelah fatihah, ia selalu selesai fatihah ia membaca surat Al Ikhlas dulu, baru surat lainnya, maka ia telah menyamakan Fatihah dengan surat Al Ikhlas, ia membuat surat Al Ikhlas mesti ada padasetiap rakaatnya.
bukankah hal ini tidak pernah diajarkan oleh Rasul saw..?
Maka makmumnya protes, dan ia tetap bersikeras, maka ia dilaporkan pada Rasul saw, maka Rasul saw memanggilnya, dan menanyakan apa sebab perbuatannya itu..? Maka Imam Masjid Quba itu berkata : aku mencintai surat Al Ikhlas, maka aku tak mau melepasnya pada setiap rakaat.
Maka Rasul saw menjawab : Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga! (Shahih Bukhari Bab Adzan).
Berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah
Shahih Bukhari mensyarahkan makna hadits ini beliau berkata :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا
لِغَيرِْهِ
“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan
sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya”(Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan).

Jelaslah sudah kebodohan mereka akan ilmu hadits, bahwa Rasul saw tak pernah melarang seseorang mengkhususkan Alqur’an atau lainnya dari beragam ibadah untuk dibaca disuatu waktu atau tempat, bahkan jika hal itu karena cintanya pada ibadah itu maka itu akan membuatnya masuk sorga, demikian kabar gembira dari Rasulullah saw. Wallahu a’lam

Tabarruk



TABARRUK (mengambil keberkahan dari bekas atau tubuh shalihin)

Banyak orang yang keliru memahami makna hakikat tabarruk dengan Nabi Muhammad saw,
peninggalan-peninggalannya saw, Ahlulbaitnya saw dan para pewarisnya yakni para ulama,
para kyai dan para wali. Karena hakekat yang belum mereka pahami, mereka berani menilai
kafir (sesat) atau musyrik terhadap mereka yang bertabarruk pada Nabi saw atau ulama.
kenalilah akidahmu 2 71
Mengenai azimat (Ruqyyat) dengan huruf arab merupakan hal yang diperbolehkan, selama
itu tidak menduakan Allah swt. Sebagaimana dijelaskan bahwa azimat dengan tulisan ayat
atau doa disebutkan pada kitab Faidhulqadir Juz 3 hal 192, dan Tafsir Imam Qurtubi Juz 10
hal.316/317, dan masih banyak lagi penjelasan para Muhadditsin mengenai diperbolehkannya
hal tersebut, karena itu semata mata adalah bertabarruk (mengambil berkah) dari ayat - ayat
Alqur’an.
Mengenai benda-benda keramat, maka ini perlu penjelasan yang sejelas - jelasnya, bahwa
benda - benda keramat itu tak bisa membawa manfaat atau mudharrat, namun mungkin saja
digunakan Tabarrukan (mengambil berkah) dari pemiliknya dahulu, misalnya ia seorang
yang shalih, maka sebagaimana diriwayatkan :
• Para sahabat seakan akan hampir saling bunuh saat berdesakan berebutan air bekas
wudhunya Rasulullah saw (Shahih Bukhari Hadits No. 186),
• Allah swt menjelaskan bahwa ketika Ya’qub as dalam keadaan buta, lalu dilemparkanlah
ke wajahnya pakaian Yusuf as, maka ia pun melihat, sebagaimana Allah menceritakannya
dalam firman Nya SWT : “(berkata Yusuf as pada kakak kakaknya) PERGILAH KALIAN
DENGAN BAJUKU INI, LALU LEMPARKAN KEWAJAH AYAHKU, MAKA IA AKAN
SEMBUH DARI BUTANYA” (QS. Yusuf : 93), dan pula ayat : “MAKA KETIKA DATANG
PADANYA KABAR GEMBIRA ITU, DAN DILEMPARKAN PADA WAJAHNYA (pakaian
Yusuf as) MAKA IA (Ya’qub as) SEMBUH DARI KEBUTAANNYA” (QS. Yusuf : 96). Ini
merupakan dalil Alqur’an, bahwa benda atau pakaian orang - orang shalih dapat menjadi
perantara kesembuhan dengan izin Allah tentunya, kita bertanya mengapa Allah sebutkan
ayat sedemikian jelasnya?, apa perlunya menyebutkan sorban yusuf dengan ucapannya :
PERGILAH KALIAN DENGAN BAJUKU INI, LALU LEMPARKAN KEWAJAH AYAHKU,
MAKA IA AKAN SEMBUH DARI BUTANYA”. Untuk apa disebutkan masalah baju yang
dilemparkan ke wajah ayahnya?, agar kita memahami bahwa Allah SWT memuliakan benda
benda yang pernah bersentuhan dengan tubuh hamba - hambaNya yang shalih. kita akan lihat
dalil - dalil lainnya.
• Setelah Rasul saw wafat maka Asma binti Abubakar Asshiddiq ra menjadikan baju beliau
saw sebagai pengobatan, bila ada yang sakit maka ia mencelupkan baju Rasul saw itu di air
lalu air itu diminumkan pada yang sakit (Shahih Muslim hadits No.2069).
• Rasul saw sendiri menjadikan air liur orang mukmin sebagai berkah untuk pengobatan,
sebagaimana sabda beliau : “Dengan Nama Allah atas tanah bumi kami, demi air liur sebagian
dari kami, sembuhlah yang sakit pada kami, dengan izin Tuhan kami” (Shahih Bukhari hadits
No.5413), ucapan beliau saw : “demi air liur sebagian dari kami” menunjukkan bahwa
air liur orang mukmin dapat menyembuhkan penyakit, dengan izin Allah swt tentunya.
Sebagaimana dokter pun dapat menyembuhkan, namun dengan izin Allah pula tentunya,
hadits ini menjelaskan bahwa Rasul saw bertabarruk dengan air liur mukminin bahkan tanah
bumi, menunjukkan bahwa pada hakikatnya seluruh ala mini membawa keberkahan dari
Allah swt.
• Seorang sahabat meminta Rasul saw shalat di rumahnya agar kemudian ia akan menjadikan
bekas tempat shalat beliau saw itu mushollah di rumahnya, maka Rasul saw datang ke rumah
orang itu dan bertanya : “dimana tempat yang kau inginkan aku shalat?”. Demikian para
sahabat bertabarruk dengan bekas tempat shalatnya Rasul saw hingga dijadikan musholla
(Shahih Bukhari hadits No.1130)
• Nabi Musa as ketika akan wafat ia meminta di dekatkan ke wilayah suci di Palestina,
menunjukkan bahwa Musa as ingin di makamkan dengan mengambil berkah pada tempat
suci (Shahih Bukhari hadits No.1274).
• Allah memuji Nabi saw dan Umar bin Khattab ra yang menjadikan Maqam Ibrahim
as (bukan makamnya, tetapi tempat ibrahim as berdiri dan berdoa di depan ka’bah yang
dinamakan Maqam Ibrahim as) sebagai tempat shalat (musholla), sebagaimana firmanNya
: “Dan mereka menjadikan tempat berdoanya Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al
Imran : 97), maka jelaslah bahwa Allah swt memuliakan tempat hamba - hambaNya berdoa,
bahkan Rasul saw pun bertabarruk dengan tempat berdoanya Ibrahim as, dan Allah memuji
perbuatan itu.
• Diriwayatkan ketika Rasul saw baru saja mendapat hadiah selendang pakaian bagus dari
seorang wanita tua, lalu datang pula orang lain yang segera memintanya selagi pakaian itu
dipakai oleh Rasul saw, maka riuhlah para sahabat lainnya menegur si peminta, maka sahabat
itu berkata : “aku memintanya karena mengharapkan keberkahannya ketika dipakai oleh
Nabi saw dan kuinginkan untuk kafanku nanti” (Shahih Bukhari hadits No.5689), demikian
cintanya para sahabat pada Nabinya saw, sampai kain kafan pun mereka ingin yang bekas
sentuhan tubuh Nabi Muhammad saw.
• Sayyidina Umar bin Khattab ra ketika ia telah di hadapan sakratulmaut, yaitu sebuah
serangan pedang yang merobek perutnya dengan luka yang sangat lebar, beliau tersungkur
roboh dan mulai tersengal - sengal beliau berkata kepada putranya (Abdullah bin Umar ra),
“Pergilah pada ummulmukminin, katakan padanya aku berkirim salam hormat padanya,
dan kalau diperbolehkan aku ingin di makamkan dis ebelah Makam Rasul saw dan Abubakar
ra”, maka ketika Ummulmukminin telah mengizinkannya maka berkatalah Umar ra : “Tidak
ada yang lebih kupentingkan daripada mendapat tempat di pembaringan itu” (di makamkan
di samping makam Rasul saw), (Shahih Bukhari hadits No.1328). Dihadapan Umar bin
Khattab ra, kuburan Nabi saw mempunyai arti yang sangat Agung, hingga kuburannya pun
ingin di sebelah kuburan Nabi saw, bahkan ia berkata : “Tidak ada yang lebih kupentingkan
daripada mendapat tempat di pembaringan itu”.
• Demikian pula Abubakar Asshiddiq ra, yang saat Rasul saw wafat maka ia membuka kain
penutup wajah Nabi saw lalu memeluknya dengan derai tangis seraya menciumi tubuh beliau
saw dan berkata : “Demi ayahku, dan engkau dan ibuku wahai Rasulullah.., Tiada akan
Allah jadikan dua kematian atasmu, maka kematian yang telah dituliskan Allah untukmu kini
telah kau lewati”. (Shahih Bukhari hadits No.1184, 4187).
• Salim bin Abdullah ra melakukan shalat sunnah di pinggir sebuah jalan, maka ketika
ditanya ia berkata bahwa ayahku shalat sunnah di tempat ini, dan berkata ayahku bahwa
Rasulullah saw shalat di tempat ini, dan dikatakan bahwa Ibn Umar ra pun melakukannya.
(Shahih Bukhari hadits No.469). Demikianlah keadaan para sahabat Rasul saw, bagi mereka
tempat-tempat yang pernah disentuh oleh Tubuh Muhammad saw tetap mulia walau telah
diinjak ribuan kaki, mereka mencari keberkahan dengan shalat pula ditempat itu, demikian
pengagungan mereka terhadap Sang Nabi saw.
• Dalam riwayat lainnnya dikatakan kepada Abu Muslim, wahai Abu Muslim, kulihat engkau
selalu memaksakan shalat ditempat itu?, maka Abu Muslim ra berkata : Kulihat Rasul saw
shalat ditempat ini” (Shahih Bukhari hadits No.480).
• Sebagaimana riwayat Sa’ib ra, : “aku diajak oleh bibiku kepada Rasul saw, seraya
berkata : Wahai Rasulullah.., keponakanku sakit.., maka Rasul saw mengusap kepalaku dan
mendoakan keberkahan padaku, lalu beliau berwudhu, lalu aku meminum air dari bekas
wudhu beliau saw, lalu aku berdiri di belakang beliau dan kulihat Tanda Kenabian beliau
saw” (Shahih Muslim hadits No.2345).
• Riwayat lain ketika dikatakan pada Ubaidah ra bahwa kami memiliki rambut Rasul saw,
maka ia berkata: “Kalau aku memiliki sehelai rambut beliau saw, maka itu lebih berharga
bagiku dari dunia dan segala isinya” (Shahih Bukhari hadits No.168). Demikianlah mulianya
sehelai rambut Nabi saw di mata sahabat, lebih agung dari dunia dan segala isinya.
• Diriwayatkan oleh Abi Jahiifah dari ayahnya, bahwa para sahabat berebutan air bekas
wudhu Rasul saw dan mengusap - usapkannya ke wajah dan kedua tangan mereka, dan
mereka yang tak mendapatkannya maka mereka mengusap dari basahan tubuh sahabat
lainnya yang sudah terkena bekas air wudhu Rasul saw lalu mengusapkan ke wajah dan
tangan mereka” (Shahih Bukhari hadits No.369, demikian juga pada Shahih Bukhari hadits
No.5521, dan pada Shahih Muslim hadits No.503 dengan riwayat yang banyak).
• Diriwayatkan ketika Anas bin malik ra dalam detik detik sakratulmaut ia yang memang
telah menyimpan sebuah botol berisi keringat Rasul saw dan beberapa helai rambut Rasul
saw, maka ketika ia hampir wafat ia berwasiat agar botol itu disertakan bersamanya dalam
kafan dan hanutnya (Shahih Bukhari hadits No.5925)
Tampaknya kalau mereka ini hidup di zaman sekarang, tentulah para sahabat ini sudah
dikatakan musyrik, tentu Abubakar sudah dikatakan musyrik karena menangisi dan memeluk
tubuh Rasul saw dan berbicara pada jenazah beliau saw.
Tentunya Umar bin Khattab sudah dikatakan musyrik karena di sakratulmaut bukan ingat
Allah malah ingat kuburan Nabi saw.
Tentunya para sahabat sudah dikatakan musyrik dan halal darahnya, karena mengkultuskan
Nabi Muhammad saw dan menganggapnya tuhan sembahan hingga berebutan air bekas
wudhunya, mirip dengan kaum nasrani yang berebutan air pastor!
Nah.. kita boleh menimbang diri kita, apakah kita sejalan dengan sahabat atau kita sejalan
dengan generasi dengan pemahaman yang salah.
Wahai saudaraku, jangan alergi dengan kalimat syirik, syirik itu adalah bagi orang yang
berkeyakinan ada Tuhan Lain selain Allah, atau ada yang lebih kuat dari Allah, atau meyakini
ada Tuhan yang sama dengan Allah swt. Inilah makna syirik.
Sebagaimana sabda Nabi saw : “Kebekahan adalah pada urang orang tua dan ulama kalian”
(Shahih Ibn Hibban hadits No.559)
Dikatakan oleh Al hafidh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy menanggapi hadits
yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasul saw membaca mu’awwidzatain lalu
kenalilah akidahmu 2 75
meniupkannya ke kedua telapak tangannya, lalu mengusapkannya ke sekujur tubuh yang
dapat disentuhnya, hal itu adalah tabarruk dengan nafas dan air liur yang telah dilewati
bacaan Alqur’an, sebagaimana tulisan dzikir - dzikir yang ditulis di bejana (untuk obat). (Al
Jami’usshaghiir Imam Assuyuthiy Juz 1 hal 84 hadits No.104)
Telah dibuktikan pula secara ilmiah oleh salah seorang Profesor Jepang (Dr. Masaru Emoto),
bahwa air itu berubah wujud bentuknya dengan hanya diucapkan padanya kalimat - kalimat
tertentu, bila ucapan itu berupa cinta, terimakasih dan ucapan - ucapan indah lainnya maka
air itu berubah wujudnya menjadi semakin indah, bila diperdengarkan ucapan cacian dan
buruk maka air itu berubah menjadi buruk wujud bentuknya, dan bila dituliskan padanya
tulisan mulia dan indah seperti terimakasih, syair cinta dan tulisan indah lainnya maka ia
menjadi semakin indah wujudnya, bila dituliskan padanya ucapan caci maki dan ucapan
buruk lainnya maka ia berubah buruk wujudnya. Kesimpulannya bahwa air itu berubah
dengan perubahan emosi orang yang didekatnya, apakah berupa tulisan dan perkataan.
Keajaiban alamiah yang baru diketahui masa kini, sedangkan Rasul saw dan para sahabat
telah memahaminya, mereka bertabarruk dengan air yang menyentuh tubuh Rasul saw,
mereka bertabarruk dengan air doa yang didoakan oleh Rasul saw, maka hanya mereka
mereka kaum muslimin yang rendah pemahamannya dalam syariah inilah yang masih terus
menentangnya padahal telah dibuktikan secara ilmiah, menunjukkan pemahaman mereka
itulah yang jumud dan terbelakang.
Walillahittaufiq
 
Blogger Templates