Jumat, 17 Juni 2016
Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah
Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah bersama Habib Munzir Almusawa :
assalamu\’alaikum ya Habib,
seorang anak yg diasuh oleh pamannya, karna ibunya sudah meniggal dan abanya mrnikah lagi, , apakah fitrahnya ditanggung abah aslinya atau oleh abah asuhnya??
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika masih belum baligh maka tanggung jawab pada ayah kandungnya, namun boleh ditunaikan oleh orang lain, jika tak ada yg menunaikan maka dosa pada ayah kandungnya
------------------------------------------------------------------------------------
Ya…Habib, hamba mao bertanya seputar zakat fitrah :
1. Bagaimanakah doa yg hrs di ucapkan saat ijab kabul zakat ? apakah hrs dlm bhs arab atau boleh latinnya saja ?
2. Apakah janin dlm kandungan di atas 4bulan sdh wajib zakat ? ( yg hamba tahu usia 4 bulan sdh memiliki ruh ). Atau ketika lahir ?
3. Jika sebagai panitia zakat apakah hrs berjabat tangan saat ijab kabul ?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh dg bahasa arab atau dg bahasa lainnya asal yg difahami oleh orang yg berzakat dan penerimanya.
2. janin yg belum lahir tidak terkena wajib zakat, yg wajib zakat adalah yg hidup / sdh lahir walau sekejap sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan, dan masih hidup/belum wafat saat setelah terbenamnya matahari malam terakhir ramadhan.
jika lahir sebelum terbenam matahari akhir ramadhan lalu wafat sebelum terbenam, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib.
atau lahir baru setelah terbenam matahari akhir ramadhan, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib
atau orang yg wafat sebelum terbenam matahari akhir ramadhan, maka sunnah zakat fitrah dan tidak wajib.
3. dalam madzhab syafii disunnahkan bersalaman dalam penyerahannya.
------------------------------------------------------------------------------
Assalammualaikum warahmatullah wabarakatuh
habibana yang saya cintai, semoga dalam kesehatan dan lindungan Allah swt
habibana, saya hendak menanyakan prihal pembagianzakat fitrah :
1. Berapa % hak Untuk fakir miskin, amilin dan fisabilillah dalam pembagian zakat fitrah
2. Bagaimana pembagian tersebut jika pada saat sudah di distribukan ke mustahiq namun masih ada yang terus menyerahkan zakat nya ke panita?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. urutan zakat adalah :
. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. \’Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu\’allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.
2. diteruskan pada wilayah lain jika wilayahnya sdh kebagian semua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
------------------------------------------------------------------------------------
bib ane sekarang sedang berada di jepang (bekerja) dan kebetulan tidak jauh dari tempat ane tinggal ada sebuah MESJID,dan di MESJID inipun menerima ZAKATFITRAH,sebaikya saya mem bayar ZakatFitrahnya di mana bib di sini atau di indonesia?
sebelumnya tentang semua jawaban dari habib saya ucapkan TERIMAKASIH.
WASSALAM……
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
anda membayarkan zakat fitrah di tempat anda bermukim, jika anda disana maka anda menunaikannya disana, kami disini selalu mendoakan anda yg di negeri jauh agar dilimpahi ketenangan, kekuatan iman, dan perlindungan Allah swt
------------------------------------------------------------------------------------
Bagaimana do\’a niat saat kita membayar zakat fitrah baik diniatkan untuk diri kita sendiri maupun yang digunakan untuk niat jamak untuk seluruh keluarga kita (ayah, ibu dan anak)?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
tak ada keharusan melafadzkan niat ini, namun jika akan dilafadzkan maka dg bahasa Indonesia : saya niat zakat fitrah untuk diri saya karena Allah ta\’ala
saya keluarkan zakat fitrah untuk menzakati / mewakili fulan fulan atau keluarga saya karena Allah ta\’ala.
------------------------------------------------------------------------------------
YA Habibana, Ana mohon diberikan penjelasan tentang hukum Zakat Fitrah berserta Hadist dan juga Mohon diberikan cara niat untuk Zakat Fitrah diri sendiri dan niat Zakat Fitrah untuk keluarga ( mohon niat tersebut juga di tuliskan dalam bahasa Indonesia ) Karena di kantor ana banyak juga yang mepertanyakannya.
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
hukum zakat fitrah adalah Fardhu Ain,
dalil zakat fitrah banyak sekali diantaranya hadits shahih Bukhari riwayat Ibn Umar ra bahwa Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 Sha\’ terigu (bahan makanan pokok wilayah setempat), diwajibkan atas hamba sahaya, orang merdeka, pria, wanita, besar dan kecil dari kaum muslimin, dan diperintahkan dikeluarkan sebelum keluarnya orang untuk shalat Ied\" (Shahih Bukhari).
sunnah dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, dan diwajibkan bagi muslim yg hidup di bulan ramadhan dan masih hidup dimalam 1 syawal.
tidak wajib bagi bayi yg lahir setelah terbenamnya matahari masuk malam 1 syawal
tidak wajib pula bagi yg wafat sebelum terbenamnya matahari malam 1 syawal
jika bayi lahir sebelum terbenam matahari malam 1 syawal dan terus hidup sampai terbenamnya matahari itu maka wajib baginya zakat fitrah walau misalnya beberapa detik kemudian wafat.
jika seseorang wafat di saat telah terbenam malam 1 syawal maka wajib baginya zakat fitrah.
lafadh niatnya dalam bahasa indonesia : \"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, karena Allah ta\’ala\"
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya/anak saya/ fulan/fulan.
atau :
saya mewakilkan pada anda (amil) mengeluarkan zakat fitrah diriu saya kepada yg berhak, karena Allah swt.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kapan kita bisa membayar zakat fitrah dan sampai kapan batas waktu maksimalnya
2. Bagaimana do\’anya zakat diri sendiri, istri, anak
Sekian, dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas perhatian dan jawabannya.
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
saudaraku yg kumuliakan,
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, sebaik baiknya adalah malam idul fitri, dan berakhir saat shalat ied, dan haram jika sudah selesai shalat iedul fitri,
maksud haram disini adalah dosa namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, sebagaimana orang yg makan di siang hari ramadhan, haram hukumnya namun tetap wajib qadha.
niatnya boleh dilafadkan boleh tidak, jika dilafadhkan kira kira singkatnya adalah : Aku Niat zakat fitrah mensyucikan tubuhku, karena Allah Ta\’ala.
jika untuk orang lain :Aku niat membayarkan zakat fitrah untuk …. bin … Lillahi ta\’ala.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Sebaiknya yang lebih afdol disetorkan ke BAZ tingkat kelurahan ( mengikuti aturan pemerintah ) dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah atau dibagikan di daerah setempat ?
Jawaban Habib Munzir Almusawa :
2. dalam madzhab syafii tidak dibenarkan memberikannya ke wilayah lain, namun mestilah ke wilayahnya sendiri, dan jika berlebihan maka boleh diberikan ke wilayah lain, namun tentu mesti diberikan pada 8 kelompok itu, tak dibenarkan misalnya memberikannya pada kas masjid, atau lainnya, demikian dalam madzhab syafii
Langganan:
Postingan (Atom)