Habib Munzir Almusawa - Sorban/Imamah
Saudaraku yg kumuliakan,
sorban hukumnya sunnah, semua muslim boleh memakainya, namun sebagian
ulama kita menjadikan sorbannya lebih besar sebagai tanda bahwa ia siap
ditanya dan memberi kejelasan atas hukum dan syariah, semakin besar
sorbabnnya maka semakin luas ilmunya.
Guru Mulia membolehkan kita memakai sorban sepanjang 5 hasta, jika
sudah menjadi guru atau pimpinan pesantren atau pemuka agama boleh
ditambah.
namun tentunya tidak ada dari kita berani memakai sorban sebesar beliau saw yg sudah merupakan samudra ilmu bagi kita.
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23480&catid=9
Saudaraku yg kumuliakan,
sorban yg anda maksud adalah yg dikepala atau yg dibahu?, kita bahas yg
dikepala, ia adalah sunnah Rasul saw, demikian yg dibahu.
Rasul saw selalu memakai sorban putih, namun pernah memakai hitam.
semua muslim boleh memakainya karena sunnah Rasul saw
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=24340
saudarku yg kumuliakan,
sorban / Imamah, adalah sunnah Rasul saw, dan Rasul saw bersabda :
perbedaan antara kita dengan musyrikin adalah Imamah diatas kopyah/peci
(Mustadrak ala shahihain hadits no.5903).
maksudnya bahwa muslimin
mempunyai ciri khas yg tak dimiliki orang2 msuyrikin, yaitu sorban yg
dilipatkan pada peci. maka jelaslah bahwa Rasul saw sangat menginginkan
nummatnya saw memakai ini.
bila seseorang bertanya mengapa anda
menggunakan sorban, katakan padanya karena sunnah, dan sunnah sudah
mulai asing di hadapan muslimin sendiri, maka wajib kita mengenalkannya
pada masyarakat,
jangan tertipu dg ucapan : kamu belum pantas
pakai sorban!, ini ucapan orang bodoh yg menentang sunnah, orang yg
belum pantas pakai sorban hanyalah orang non muslim, dan semua muslim
sudah pantas pakai sorban, bila belum mau maka tak apa, namun haram
seseorang melarang muslim beramal sunnah.
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=2672
Selasa, 31 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar