Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,,,
bib ana mw tnya ttg musik,menurut habib boleh tidak dengerin musik tu???
truz ana pnh baca buku klo dlm islm tu sndri tidak ada yg nmanya hiburan dan musik,krn tu termsuk perbuatan org2 kafir,,mhon penjelasannya ya bib
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair/kalimat yg diucapkannya.
I. hukum ALAT musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya, ada yg membolehkan secara mutlak kesemuanya, ada yg memberi pengecualian yaitu alat musik petik.
II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama melarangnya karena termasuk alat musik petik namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain alat musik petik dan mizmar, seperti Organ, drum dlsb ikhtilaf para ulama dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan.
mengenai berdoa dan menyebut nama nama suci di toilet dibolehkan jika hanya dalam hati saja
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Assalamu\’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;
1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam
islam dan dasarnya baik itu Al-Qur\’an maupun hadits (kalau bisa dengan
sanad, derajat, serta kitabnya)..
karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang
menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang
menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni..
2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
menggunakan alat musik..
jazakumullah khairan katsira
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menyinari setiap aktifitas anda,
Sebagian ulama ada yg mengharamkan lagu dan memakruhkannya dan bermain alat2 musik tertentu sebagaimana Firman Allah : QS Luqman-6 sebagaimana disebutkan dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 14 hal.51.
Tafsir Imam Thabari Juz 21 hal 60.
Tafsir Ibn Katsir Juz 3 hal 442
Juga hadist yg dikeluarkan Imam Bukhari, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Hisyam bin Ammar, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Shadaqah bin Khalid, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata Athiyyah bin Qeis Alkalaabiy, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy?ariy bahwa ia berkata : telah berkata kepadaku Abu Malik atau Abu Amir Al Asy?ariy dan demi Allah ia tak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda : ?Kelak akan datang masa ummatku akan menghalalkan farj (berzina) dan kain sutra, dan arak dan lagu, ?.? (Shahih Bukhari Juz V hal.2123 hadits no.5268) dan hadits serupa pada (Shahih Ibn Hibban Hadits Juz XV halaman 154 no.6754).
namun adapula yg membolehkannya dg syarat2 tertentu yg tercantum pada Kitab Ihya Ulumuddien bab Sima\’.
2. hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak menggunakan alat musik pun diharamkan bila keluar dari norma norma syariah, yaitu ucapan ucapan syair yg diharamkan Allah swt, namun kalimat ?Nasyid, atau Qasidah? merupakan dua kalimat yg umumnya berisikan Kemuliaan Allah, kemuliaan Nabi saw dan kemuliaan orang orang shalih, atau syair syair yg mengajak kepada ketaatan, maka hal ini merupakan hal yg diperbolehkan dan telah ada di zaman Rasul saw dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu ?anhum,
dan mereka pun teriwayatkan menggunakan alat musik rebana dan hal itu dibolehkan oeh Rasul saw.
wallahu a?lam
berdosakah kami membuat acara pesta kecil, yang didalamnya juga tidak ada musik dan tak campur laki laki. tetapi kami buat semacam game buat hibur hadirin disitu, kadang dalam game nya itu pas kebetulan suruh nyanyi itu pun nyanyian anak kecil….cuman for fun, tidak ada maksud kami melupakan Allah…hanya kesannya menghibur.
itu saja habib, terimakasih banyak
Wassalamualaikum wr wb
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak kecuali hadroh,
sebagian ulama mengharamkan alat musik petik dan genderang tambur saja,
sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul pada liriknya.
maka dari hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya,
mendengar musik akan menjadi haram secara mutlak jika kita terbawa pada hal yg haram, jika tidak maka terdapat banyak ikhtilaf dalam hal tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
saya mau tanya tentang artis BAND
apakah jd pemain band itu dosa?
kebanyakan band itu slalu dipuji,diidolakan,sampai-sampai ada yang meninggal,pingsan akibat nonton pertunjukan itu?
tsr solusinya gimana?
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alat musik terdapat 3 pendapat yg berbeda dalam syariah kita
1. haram secara mutlak, kecuali hadrah (rebana)
2. halal secara mutlak, kecuali seruling yg menggembung ditengahnya dan alat musik petik.
3. halal secara mutlak selama maknanya tidak mengajak pada dosa.
maka Band ini masih ada pada salah satu peringkat yg halal selama lirik dan nyanyiannya tidak merujuk pada perbuatan dosa,
namun hal hal lain lah yg membuat band ini menjadi dosa, misalnya pemain atau penontonnya mabuk, atau meninggalkan waktu shalat, atau menjadi ajang pacaran yg mengarah pada perzinahan, demikian saudaraku.
mengenai yg terinjak injak, dlsb itu kembali pada dirinya masing masing, apakah ia kesana untuk berdagang, atau mencari barang yg hilang, atau memang mencari hiburan dan membuatnya lupa dari Allah, meninggalkan shalat, mabuk dlsb.
solusinya adalah merangkui para artis tersebut agar mengenal dzikir, saya sudah berencana mengundang beberapa artis band terkenal, se[peti slangker, dewa dll ke majelis kita, namun hal itu masih kita musyawarahkan, karena dg cara itulah Rasul saw membenahi ummat ini.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),
diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),
Rasul saw tak melarangnya,
juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)
Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid
mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
demikian pula yg dijelaskan oleh Imam suyuthiy, karena Imam suyuthi pun bermadzhab syafii.