skip to main |
skip to sidebar
Khitbah/Tunangan
ventura1982
Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Habib Munzir yang saya mulyakan
Ana mau tanya mengenai tata cara seorang laki² untuk mengkhitbah seorang perempuan
1. apakah sebelumnya harus ta'aruf dulu, apabila harus ta'aruf apakah dengan perempuan itu atau dengan walinya/orang tuanya ?
2. dalam prosesi ta'aruf apakah laki² boleh melihat wajah perempuannya?bila boleh sebatas apa melihatnya & apa hukumnya ?
3. apabila sudah melihat satu sama lain antara laki dan perempuan,
apakah boleh membatalkan proses khitbah itu karena mungkin tidak cocok
atau kurang sreg ? sebab ada tradisi di pondok pesantren adalah bila
sudah lulus maka gurunya akan menjodohkan antara santri laki² dan santri
permpuannya.
Dan kadang biasanya sebenernya santri itu kurang suka
dengan pilihan gurunya, tapi karena itu pilihan guru maka dia terima
karena dia tadzim pada gurunya, apakah sebenernya kita boleh menolak
permintaan guru dalam hal persoalan ini ?
Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh
Wassalam
Hartono - Mangga Besar XIII
Habib Munzir AlMusawa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Khitbah hukumnya sunnah dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah.
sebaiknya ta'aruf dengan keluarganya dulu, ayah, kakak demi menjajaki calon istri sebelum hati tertuju untuk melamarnya.
karena kita mengenal seseorang jauh lebih mendalam dan leluasa bila
mendengar dari keluarganya atau temannya dibanding dari wanita itu
sendiri.
setelah kesimpulannya cocok maka barulah melamar
ta'aruf diperbolehkan selama tak melanggar norma syariah.
2. diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya dan ada pendapat memperbolehkan melihat betisnya.
3. pembatalan ini makruh syiddatil karaahah (makruh dengan sangat
makruh) sebagaian ulama mengatakannya haram, kecuali bila terlihat aib
aib yg sangat buruk pada wanita itu, misalnya buta, atau cacat mental
atau cacat tubuh.
sebab ketika seseorang sudah melihat lalu
batal, maka semua lelaki lain akan mundur, mengapa?, pastilah wanita itu
buruk, kok bisanya sudah lihat malah mundur, maka hal itu menjadi
pelecehan bagi si wanita dan menjatuhkan kehormatannya dan keluarganya,
maka sebagian ulama mengatakannya haram, sebagian mengatakan sangat
makruh.
jalan tengah dari ini adalah melihat fotonya saja, atau
melihat dari waktu lain diluar saat hendak melamar, maka waktunya non
resmi, hingga tak membuat munculnya syak wasangka pada masyarakat.
demikian saudaraku yg kumuliakan.,
wallahu a'lam
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=3930&catid=8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar