Social Icons

Pages

Sabtu, 01 Maret 2014

Syarat Poligami



Habib Munzir Almusawa -Syarat Poligami

syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.

namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,

secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.

sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,

demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami.

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&catid=7&id=19345

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates