Habib Munzir Almusawa - Hukum Kb. Bayi
Tabung , Aborsi
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dimasa Rasul saw para sahabat menunda pernikahan dg 'Azl, yaitu (maaf) mengeluarkan airmani diluar vagina, Rasul saw tak melarangnya, dari sinilah para ulama mengambil istinbath bahwa usaha menghalangi kehamilan halal hukumnya, pelarangan adalah pada membunuh anak, atau menggugurkan bayi yg telah bernyawa.
namun tentunya bukan mematikan rahim dan membuatnya tak berfungsi.
jika sudah bisa dipastikan bahwa usaha KB itu akan mengacaukan haidh maka tentunya hukumnya menjadi haram, namun jika tidak, yaitu bisa terganggu bisa tidak terganggu haidhnya maka hal ini masih diperbolehkan dalam syariah.
2. Hukum bayi tabung dan bagaimana nasabnya empat cara haram dua cara halal.
empat cara yg haram
. pembuahan luar dr sperma suami dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim isteri
.pembuahan luar dr sperma laki2 lain dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim isteri
.pembuahan luar dari sperma suami dan sel telor isteri kemudian dimasukkan kerahim perempuan lain
Walaupun dg bayaran
.pembuahan luar dr sperma laki laki lain dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim Isteri.
dua cara yg dibolehkan
.pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian di masukkan kerahim Isteri
.mengambil sperma dr suami kemudian di masukkan ke farj isteri atau rahim isteri(pembuahan dalam)
keempat cara yg diharamkan dan dilarang krn menyebabkan ikhtilat ?kekacauan nasab
dua cara yg di bolehkan krn hajat/kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua.fiqh islami wa adillatuhu oleh wahbah zuhaili juz 7 hal 5099.
3. aborsi dibolehkan jika mengancam keselamatan bayi atau ibunya, jika sebelum bernyawa dan masih berupa gumpalan daging, maka perbedaan pendapat mengatakannya, ada yg mengatakan boleh, ada yg mengharamkannya, kembali pada niatnya
dua cara yg di bolehkan krn hajat/kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua.fiqh islami wa adillatuhu oleh wahbah zuhaili juz 7 hal 5099
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
wallahu a'lam.
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21082&catid=8
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dimasa Rasul saw para sahabat menunda pernikahan dg 'Azl, yaitu (maaf) mengeluarkan airmani diluar vagina, Rasul saw tak melarangnya, dari sinilah para ulama mengambil istinbath bahwa usaha menghalangi kehamilan halal hukumnya, pelarangan adalah pada membunuh anak, atau menggugurkan bayi yg telah bernyawa.
namun tentunya bukan mematikan rahim dan membuatnya tak berfungsi.
jika sudah bisa dipastikan bahwa usaha KB itu akan mengacaukan haidh maka tentunya hukumnya menjadi haram, namun jika tidak, yaitu bisa terganggu bisa tidak terganggu haidhnya maka hal ini masih diperbolehkan dalam syariah.
2. Hukum bayi tabung dan bagaimana nasabnya empat cara haram dua cara halal.
empat cara yg haram
. pembuahan luar dr sperma suami dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim isteri
.pembuahan luar dr sperma laki2 lain dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim isteri
.pembuahan luar dari sperma suami dan sel telor isteri kemudian dimasukkan kerahim perempuan lain
Walaupun dg bayaran
.pembuahan luar dr sperma laki laki lain dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim Isteri.
dua cara yg dibolehkan
.pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian di masukkan kerahim Isteri
.mengambil sperma dr suami kemudian di masukkan ke farj isteri atau rahim isteri(pembuahan dalam)
keempat cara yg diharamkan dan dilarang krn menyebabkan ikhtilat ?kekacauan nasab
dua cara yg di bolehkan krn hajat/kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua.fiqh islami wa adillatuhu oleh wahbah zuhaili juz 7 hal 5099.
3. aborsi dibolehkan jika mengancam keselamatan bayi atau ibunya, jika sebelum bernyawa dan masih berupa gumpalan daging, maka perbedaan pendapat mengatakannya, ada yg mengatakan boleh, ada yg mengharamkannya, kembali pada niatnya
dua cara yg di bolehkan krn hajat/kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua.fiqh islami wa adillatuhu oleh wahbah zuhaili juz 7 hal 5099
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
wallahu a'lam.
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21082&catid=8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar