Cincin Perak di Jari kelingking...
Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa beliau berkata : "Berpuluh-puluh
hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll. menjelaskan
hal itu (Cincin di jari kelingking). Sebagaimana diriwayatkan bahwa
Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak dan Rasul saw memakai cincin di
tangan kanannya. Dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa
Cincin itu kemudian dipakai oleh
Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan
Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama’il Imam
Tirmidziy hadits no.95).
Pula riwayat lain bahwa Rasul saw
memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih
Muslim hadits no.2095).
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536).
Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078).
Berkata Anas ra: “Bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu
setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra
pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris,
hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya” (Shahih
Bukhari hadits no.5540).
Rasul saw diriwayatkan pada shahih
Bukhari memakainya di kiri, namun Hasan dan Husein ra memakainya di
kanan, namun Guru Mulia kita memakainya di kanan karena terkait hadits
beliau saw bahwa Rasul saw menyukai bagian kanan pada segala
perbuatannya daripada kiri, dan Guru Mulia kita sesekali memakai di
kiri, untuk menghargai dan mengamalkan pula riwayat bahwa beliau saw
memakai di kiri.
Demikian pula para sahabat menggunakannya, dan
menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah. Yang diharamkan
bagi pria adalah cincin emas.
“Apakah ada hadist dan hukumnya bagi
kaum lelaki yang memakai cincin emas putih?” Tak ada hadits
menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa
yang diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah
Dzahab, dan Dzahab adalah emas yang berwarna kuning. Mengenai emas
putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian
syariah yaitu emas kuning
Bagi wanita pun hal itu sunnah,
karena istri Rasul saw pun memakai cincin. Namun saya belum menemukan
riwayat yang shahih di jari yang mana disunnahkan. Maka boleh di jari
mana saja untuk wanita, asalkan tidak memakainya karena mengikuti adat
non muslim.
Jumat, 23 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar