Social Icons

Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

Sunah Memakai Cincin Perak

Cincin Perak di Jari kelingking...

Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa beliau berkata : "Berpuluh-puluh hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll. menjelaskan hal itu (Cincin di jari kelingking). Sebagaimana diriwayatkan bahwa Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak dan Rasul saw memakai cincin di tangan kanannya. Dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa Cincin itu kemudian dipakai oleh Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama’il Imam Tirmidziy hadits no.95).

Pula riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095).
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536).

Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078).

Berkata Anas ra: “Bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya” (Shahih Bukhari hadits no.5540).

Rasul saw diriwayatkan pada shahih Bukhari memakainya di kiri, namun Hasan dan Husein ra memakainya di kanan, namun Guru Mulia kita memakainya di kanan karena terkait hadits beliau saw bahwa Rasul saw menyukai bagian kanan pada segala perbuatannya daripada kiri, dan Guru Mulia kita sesekali memakai di kiri, untuk menghargai dan mengamalkan pula riwayat bahwa beliau saw memakai di kiri.

Demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah. Yang diharamkan bagi pria adalah cincin emas.
“Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum lelaki yang memakai cincin emas putih?” Tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yang diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yang berwarna kuning. Mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning

Bagi wanita pun hal itu sunnah, karena istri Rasul saw pun memakai cincin. Namun saya belum menemukan riwayat yang shahih di jari yang mana disunnahkan. Maka boleh di jari mana saja untuk wanita, asalkan tidak memakainya karena mengikuti adat non muslim.

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates