Social Icons

Pages

Kamis, 21 November 2013

Jenggot dan Cambang


Habib Munzir Almusawa - Jenggot, Cambang

Saudaraku yg kumuliakan,

mengenai jenggot ini meman sunnah dipanjangkan, namun berkata A Hafidh Al Muhaddits Al Imam Nawawi rahimahullah bahwa hal yg makruh membiarkan jenggot serabutan tak teratur (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 3 hal 149), hal ini menunjukkan bahwa memang makruh bahkan pendapat lain merupakan haram mencukur jenggot kecuali bila tidak rapih, karena hal itu (mencukur jenggot) merupakan adat orang kafir persia (dimasa itu).

Sebagaimana berkata A hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Ali Assyaukaniy rahmahullah : “telah berkata Al Imam Qadhi Iyadh bahwa menggunting jenggot bila terlalu panjang dan mencukurnya untuk merapihkannya merupakan hal yg baik”, dan berikhtilaf para ulama dalam mengguntingnya, Imam Malik tak menyukai bila terlalu panjang, dan sebagian lain membatasinya hanya sampai sepanjang genggaman tangan saja” (Naylul Awthar Juz 1 hal 136).

Jelaslah sudah bahwa Jumhur ulama ahlussunnah menghukumi makruh menggunting jenggot, kecuali untuk kerapihan, justru makruh membiarkannya serabutan tak menentu.

Namun saudaraku hukumnya bukan haram, tapi makruh, walaupun ada sebagian kecil yg mengharamkannya.

saudaraku yg kumuliakan,
. mencukur jenggot makruh hukumnya, bukan haram, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Baari Almasyhur Juz 10 hal 350, dan sebaiknya jenggot dipelihara, namun sunnah untuk mengguntingnya bila telah melewati genggaman tangan, yaitu bila panjangnya melebih genggaman bila jenggot itu digenggam, dan yg masih lebih dari genggaman itu maka sunnah mengguntingnya.

kumis sunnah untuk dipendekkan.

mengenai cambang, merupakan sunnah sang nabi saw, kebiasaan yahudi adalah menumbuhkan cambang serta melebatkannya, namun mencukur habis jenggotnya,

beda dg sunnah Rasul saw yg melebatkan kesemuanya, cambangnya dan jenggotnya dibiarkan tumbuh dan digunting rapi, seperti saudaramu ini lho.. he..he..he...

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam


 
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=2694
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&catid=9&id=3363
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&catid=7&id=5939

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates