Social Icons

Pages

Minggu, 17 November 2013

Hukum Meminum Kopi Luwak

Habib Munzir Almusawa - Kopi Luwak

Asdo.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari habib sekeluarga & seluruh jamaah MR

Keluarga saya sering minum kopi luwak karena berlabel halal dari MUI, bukankah kopi luwak itu haram, bagaimana ini, bib?

Habib Munzir Almusawa

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan keluhuran semoga selalu berlimpah pada hari hari anda dan keluarga

Saudaraku yg kumuliakan,
1. MUI berdalilkan sefihak, bahwa memang dijelaskan dalam Fathul Muiin dalam madzhab syafii, bahwa benda yg jika dimakan hewan lalu keluar masih dalam keadaan utuh dari kotorannya, maka ia mutanajis, namun sebenarnya ada dua pendapat, yg pertama adalah semua yg keluar dari ALjauf (aljauf antara pangkal dada hingga pinggang, disebut perut) maka najis hukumnya, bukan mutanajis.

sama seperti puasa, jika kita tertelan benang, dan sebagian masih tersangkut di lidah, lalu kita menariknya keluar, maka batal puasa kita, menelan nya pun batal, demikian salah satu kasus yg menjelaskan bahwa semua yg masuk ke aljauf, lalu keluar lagi dari mulut atau qubul atau dubur, maka najis kecuali air mani.

pendapat kedua mengatakan jika biji bijian, ditelan oleh hewan atau manusia lalu keluar masih berbentuk biji, lalu ditanam masih akan tumbuh, maka secara mutlak terjadilah hukum ia halal,

ini yg dipakai MUI, nah, kita boleh mencobanya demi menghilangkan syak, bagi pengmkonsumi kopi luwak, coba biji kopi itu ditanam, jika tumbuh, maka seluruh kopi liuwak halal hukumnya.

namun saya pribadi lebih cenderung pd hukum yg pertama, kenapa?, karena kopi luwak sudah berubah rasa konon lebih enak dari kopi lain, berarti ia terproses di perut luwak hingga rasanya berubah, maka ia telah terproseskan di perut, maka ia cenderung najis.

fatwa MUI bagi saya tidak bisa dijadikan rujukan tunggal, karena tak bisa dibilang Jumhur ulama, kecuali kalau ulama sedunia memfatwakan demikian.

misalnya hukum rokok, bagi saya masih antara makruh dan haram, walau MUI sudah putuskan hukumnya haram, karena belum sepakat seluruh dunia ulama mengharamkannya, bahkan dibawah MUI masih banyak ulama ulama dan kyai kyai kelas berat yg lebih tinggi ilmunya, bahkan guru guru dari anggota MUI justru merokok, maka ketika di forum ditanyakan kepada saya, maka saya menjawab belum mutlak hukumnya haram, karena belum ulama sedunia mayoritas (Jumhur) mengatakan haram, masih ada yg mengatakan makruh, ada yg membedakan bagi pemula haram, bagi yg sudah menyandu maka makruh, dan masing2 masih banyak ikhtilaf.

demikian pula masalah kopi luwak. ada ikhtilaf disana, dan saya memilih yg mengharamkannya karena kopi luwak dg kopi lain sudah berbeda, berarti terproses dan berubah entah kandungannya, didalam perut luwak, maka najis hukumnya.

namun bagi yg ingin berpegang pada fatwa MUI maka mereka siap bertanggungjawab dihadapan Allah.

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=27841

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates