Social Icons

Pages

Jumat, 06 Desember 2013

Mazi, Wadi, Mani


Habib Munzir Almusawa - Mazi, Wadi, Mani

saudaraku yg kumuliakan,
Mani hukumnya suci, tidak membatalkan wudhu namun mewajibkan mandi besar.

wadi dan mazi hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak mewajibkan mandi besar, menyucikannya adalah dengan membasuhnya saja,

wadi adalah cairan kental dan bening yg keluar saat mengangkat benda berat atau kelelahan, mazi adalah cairan kental yg bening keluar saat melenturnya penis selepas ereksi, keduanya hukumnya najis.

jika mimpi junub, jika tak dipastikan keluar mazi maka tak menajiskan pakaian

madziy keluar saat ereksi dan saat melemahnya setelah ereksi, hukumnya najis,

percampuran mani pria dan wanita tetap suci, karena mani wanita dan pria hukumnya suci

mengenai wadi dan madzi, adalah bagi pria, ia adalah cairan bening (bukan putih), madzi adalah saat ereksi dan selesai dari ereksi, dan wadi adalah saat kelelalahan atau mengangkat beban berat.

pada wanita disebut rutubah, dan hukumnya suci jika dari bagian luar, dan najis jika keluar dari dalam rahim dan perut,

berikut sebagai tambahan : "Bahwa keringat vagina terdapat 3 macam, yaitu 1. yg berada didalam sekali yg tak tercapai oleh alat kelamin pria saat jimak, cairan itu najis secara mutlak.
2. cairan yg berada diluar yaitu disekitar vagina maka hukumnya suci secara mutlak,
3. cairan yg berada ditengah tengah, ia bukan diluar, bukan pula didalam, maka pendapat yg lebih shahih bahwa a suci. (I'anatuttaalibin).

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16388&catid=8

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates