Social Icons

Pages

Minggu, 08 Desember 2013

Tasyabbuh

 
Habib Munzir Almusawa - Tasyabbuh

saudariku yg kumuliakan,
Tasyabbuh adalah menyerupai adat suatu kaum dengan tanpa manfaat yg jelas selain kecintaan pada kaum tsb dan bangga atas adat kaum tsb.

memakai komputer bukan tasyabbuh, karena membawa manfaat, tasyabbuh yg dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi saw.

tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib.

misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tsb, karena pakaian tsb tidak lepas dari syariah islam,

berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yg membuka aurat, benar ucapan anda bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya namun terkena dosa membuka auratnya.

memakai dasi dan jas bagi muslimin tidak dilarang dalam syariah, kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh

Tasyabbuh yg haram adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami.

Tasyabbuh yg makruh adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.

Tasyabbuh yg mubah adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi saw, contohnya makan dengan sendok dan garpu.

Tasyabbuh yg sunnah adalah mengikuti adat non muslim yg baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana sarana baru yg padanya terdapat banyak manfaat yg diambil, maka hal ini menjadi sunnah, terbukti dengan dalil ketika Rasul saw melihat para yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul saw turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura, bukankah ini mengikuti adat yahudi..?, namun hal itu diperbuat ole Rasul saw karena membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.

Tasyabbuh yg wajib adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah, tentunya itu adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain, maka menjadi wajib.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14609&catid=8

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates