skip to main |
skip to sidebar
Tasyabbuh
Habib Munzir Almusawa - Tasyabbuh
saudariku yg kumuliakan,
Tasyabbuh adalah menyerupai adat suatu kaum dengan tanpa manfaat yg
jelas selain kecintaan pada kaum tsb dan bangga atas adat kaum tsb.
memakai komputer bukan tasyabbuh, karena membawa manfaat, tasyabbuh yg
dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka
dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi
saw.
tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib.
misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal
itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai
oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam
menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah
serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tsb, karena
pakaian tsb tidak lepas dari syariah islam,
berbeda dengan
pakaian pengantin wanitanya yg membuka aurat, benar ucapan anda bahwa ia
tidak terkena dosa tasyabbuhnya namun terkena dosa membuka auratnya.
memakai dasi dan jas bagi muslimin tidak dilarang dalam syariah,
kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada
pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh
Tasyabbuh yg haram adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami.
Tasyabbuh yg makruh adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim
tanpa manfaat apa apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah
shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris
sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.
Tasyabbuh yg mubah adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali
tidak menghinakan sunnah Nabi saw, contohnya makan dengan sendok dan
garpu.
Tasyabbuh yg sunnah adalah mengikuti adat non muslim yg
baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana sarana baru yg
padanya terdapat banyak manfaat yg diambil, maka hal ini menjadi sunnah,
terbukti dengan dalil ketika Rasul saw melihat para yahudi berpuasa
pada hari asyura maka Rasul saw turut memerintahkan para sahabat puasa
di hari asyura, bukankah ini mengikuti adat yahudi..?, namun hal itu
diperbuat ole Rasul saw karena membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan
dalam shahih Bukhari.
Tasyabbuh yg wajib adalah jika tak
dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya
taat pada lampu merah, tentunya itu adat kaum non muslim, namun jika
tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain, maka menjadi
wajib.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14609&catid=8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar