Social Icons

Pages

Rabu, 11 Juni 2014

Definisi Hadits Dhoif

Habib Munzir Almusawa - Definisi Hadits Dhoif


DEFINISI HADITS DHO’IF
Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum
matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh
para Ulama Muhadditsin.
Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya
kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan
dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan
hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu,
dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan
lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya
sebagai ketentuan hukum thaharah. (*Mengenai kedhoifan hadits ini akan dijelaskan
kemudian pada Bab lainnya di buku ini)
Hadits dhoif banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81
bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42
bagian. Namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila
untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib. Inilah pendapat yang mu’tamad, namun
tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.
Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya,
tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits
munkar, atau mardud, batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif
adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits
dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani
menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu
berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.
Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka
hendaknya ia bersiap - siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits
No.110).
Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama
seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap
mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).
Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti
mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul
saw.
Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman
Rasulullah saw. Ilmu hadits itu adalah bid’ah hasanah, baru ada sejak Tabi’in, mereka
membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan tak
dikenal, namun mereka sangat berhati – hati karena mereka mengerti hukum, bila mereka
salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam
kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yang
dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.

Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku
– ngaku sebagai pakar hadits. Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh.
Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad
dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi
dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan
yang hafal 100.000 hadits?
Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu
yang hafal 300.000 hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang
disebut : Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh dan Al Hujjah,
dan mereka memahami banyak lagi hadits – hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar
Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy).
Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan
matannya (*rujuk Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A’lamunnubala dan lainnya dari buku -
buku Rijalulhadits) dan Ia adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan di zaman itu
terdapat ratusan Imam – Imam pakar hadits.
Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii
lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari
lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian
kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa – fatwa Imam
Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii
sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar
sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.
Lalu bagaimana dengan saudara - saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan
pendapat kepada hadits – hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk
fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam - Imam lainnya.
Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa
bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu
hadits? Hanya menukil - nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa,
apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku - buku terjemah, memang boleh - boleh
saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun buku terjemah ini sangat dhoif bila untuk
dijadikan dalil.

Saudara – saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku - buku, karena
buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah
berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman
sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa - fatwa Imam - Imam
terdahulu, terlebih lagi apabila yang dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para Imam
adalah buku terjemahan.
Sungguh buku - buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si penerjemah,
maka bila kita bicara, misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan
Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si
penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam
terjemahannya?
Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits - hadits yang sirna masa kini, bila
kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits,
lalu kemana hadits hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya
tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits yang dihafalnya itu tak
sempat ditulis…!


Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu logika kita, berapa juta
hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan? Mengapa?
Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis tangan, bayangkan
saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan murid – muridnya, menghadapi ratusan
pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu
menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah redupnya cahaya lilin atau
lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid – muridnya dengan mungkin 10 hadits yang
ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi sangat panjang bila
dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.
Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat kabar, tak ada
telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula
percetakan buku, fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.
Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya (talaqqiy),
dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding ilmu yang ada pada mereka.
Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun paling
tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari
kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari syariah akan segera
diketahui karena banyaknya ulama.
Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena guru itu berjumpa
dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yang tertulis
di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka selayaknya
kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti selektif dalam mencari guru, karena
bila gurumu salah maka ibadahmu salah pula.
Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah guru, yaitu ia mempunyai
riwayat guru – guru yang bersambung hingga Rasul saw dan kau betul - betul mengetahui
bahwa ia benar - benar memanut gurunya.
Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah guru daripada buku
– buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman
penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru – guru yang bersambung sanadnya
kepada Nabi saw ataupun kita berpegang pada buku yang penulisnya mempunyai sanad guru
hingga Nabi saw.
Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak sebutkan
dalilnya, apakah kita mendustakannya? Cukuplah sosok Imam Syafii yang demikian mulia
dan tinggi pemahaman Ilmu Syariahnya, lalu ucapan fatwa – fatwanya itu diteliti dan dilewati
oleh ratusan murid – muridnya dan ratusan Imam dan Al Hafidh dan Hujjatul Islam sesudah
beliau, maka itu sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat
- buat hukum semaunya, jika ia salah dalam fatwanya mestilah sudah diperbaiki dan dibenahi
oleh ratusan imam sesudahnya.
Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita yang membaca
satu, dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, ucapan Imam Hakim dhoif,
hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud atau berfatwa dengan
semaunya dan fatwa – fatwa mereka itu tak ada para Imam dan Muhaddits yang menelusurinya
sebagaimana Imam – imam terdahulu yang bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh
Imam – Imam berikutnya, sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yang belajar ilmu
tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar digelapnya malam,
ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu”
(Faidhul Qadir juz 1 hal 433).
Berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak
punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”, berkata pula Imam Ibnul
Mubarak : “Pelajar ilmu yang tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya
tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad” (Faidhul Qadir juz
1 hal 433).
Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan
menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia berhati - hati
dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi.
Maka fahamlah kita, bahwa mereka - mereka yang segera menafikan atau menghapus
hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal pemahaman haditsnya, mereka tak tahu
mana hadits dhoif yang palsu dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk diamalkan.
Contohnya hadits dhoif yang periwayatnya maqthu’ (terputus), maka dihukumi dhoif, tapi
makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka para Muhaddits akan melihat para
perawinya, bila para perawinya orang - orang yang shahih, tsiqah, apalagi ulama hadits,
maka hadits itu diterima walau tetap dhoif, namun boleh diamalkan karena perawinya orang
– orang terpercaya, cuma satu saja yang hilang, dan yang lainnya diakui kejujurannya, maka
mustahil mereka dusta atas hadits Rasul saw. Namun tetap dihukumi dhoif dan paling tidak
ia adalah amalan para sahabat, yang tentu mereka tak punya guru lain selain Rasulullah saw,
dan masih banyak lagi contoh – contoh lainnya.
Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para ulama salaf : “dalam
kebodohan itu adalah kematian sebelum kematian, dan tubuh mereka telah terkubur
(oleh dosa dan kebodohan) sebelum dikuburkan”. (walillahittaufiq)

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates