Saudariku yg kumuliakan,
Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg aunnah yaitu dengan Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab : Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad").
namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg terlarang bila menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori pori rambut.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
http://majelisrasulullah.org/
------------------------------
Habib Munzir Almusawa - Semir Rambut
Saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu untuk anda sebagai calon penerus perjuangan Rasulullah saw..
semir rambut berbeda dg pacar, pacar rambut hukumnya sunnah, namun semir rambut dg warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah untuk pria, jika untuk wanita maka boleh dg syarat tidak menutup rambut dari air yg sampai ke rambut saat wudhu dan mandi besar, yaitu mewarnai rambut dg warna apa saja namun ia merubah pigmen/sel rambut hingga berubah warna, bukan mencat rambut, bagaimana membedakannya?, jika cat rambut maka hanya mewanai rambut, jika digesek dg kuku atau benda keras, maka warnanya luntur, maka hal itu menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi besar ke rambut maka tak dibenarkan dalam syariah.
http://
1 komentar:
Artikelnya sangat menarik. Terimakasih dan salam kenal.
Posting Komentar