Social Icons

Pages

Rabu, 02 Oktober 2013

Masalah qurban

budicysco


Assalamualaikum Wr.Wb.

Habibana yang tercinta, semoga Allah selalu melimpahkan kebahagian dunia dan akhirat untuk habibana. Amin Ya Allah...

Habibana saya ingin menanyakan tentang hukum-hukum Qurban, karena dalam beberapa hari ini saya agak kebingungan dengan adanya pertentangan dari larangan ustadz majelis ta'lim kami dengan kebiasaan yang ada di kampung kami.

1) Benarkah tidak boleh mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6 orang niat qurban, sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz kami bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.

2) Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah, harus melaksanakan aqiqah dulu baru boleh ber-Qurban? Ini kebiasaan yang berkembang di kampung kami.

3) Benarkah batas kewajiban aqiqah menurut hadits Rasulullah saw. adalah hanya 7 hari, dan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. 21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi kewajiban untuk aqiqah? Sementara di kampung kami orang yang sudah tua tetap melaksanakan aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut adalah hadits doif.

4) Apakah perlu bagi orang yang berkurban, saling tukar daging kurban mereka? Karena katanya supaya tidak termakan hewan qurban mereka sendiri. Sementara kata ustadz kami hal tersebut tidak perlu karena hewan qurban sebenarnya sudah ada bagiannya 1/3 untuk faqir miskin, 1/3 untuk sendiri dan 1/3 lagi umum.

Demikian pertanyaan yang baru-baru ini hadir dibenak saya. Mohon bimbingan dari habibana agar saya tidak ragu mengambil hukum mana yang sebenarnya lebih benar. Saya percaya dan yakin kepada ustadz kami, namun kebiasaan yang berkembang di kampung kami pun sulit untuk dihilangkan, karena yang menjalankannya adalah orang-orang tua kami sendiri.

Wassalam,
Budi

Habib Munzir Almusawa

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh saja, dapat dirujuk pada kitab kitab fiqih , juga pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).

2. aqiqah dan qurban keduanya sunnah muakkadah, bukan wajib, dan boleh didahulukan mana saja tanpa ada ketentuan mesti aqiqah dulu, namun afdhalnya aqiqah dulu.

3. aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian ulama memperbolehkan walau telah wafat.

4. hal itu tak disyaratkan demikian, boleh ia memakan daging qurbannya, namun sunnahnya adalah jamuan untuk muslimin, fuqara dan aghniya, dan seluruh muslimin boleh memakannya termasuk dirinya sendiri

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&catid=8&id=19705

1 komentar:

Dewi Rizki mengatakan...

Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih hewan qurban yang terbaik www.globalqurban.com

 
Blogger Templates