Social Icons

Pages

Rabu, 02 Oktober 2013

Masalah QUrban

khunthai

Assalamu'alaikum wrwb.
Semoga habib munzir selalu dalam kesehatan dan keberkahan.

Mengenai pembagian daging Qurban, apakah ada aturannya ? Saya pernah dengar 1/3 bagian adalah hak pengkorban, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke tetangga dan fakir miskin. Satu lagi.. adakah orang non-muslim boleh diberi daging qorban ini?

Mohon penjelasannya pak habib. Terima kasih sebelumnya... dan mohon doanya juga pak habib.

Semoga dakwah MR ini selalu dijayakan Allah sampai akhir zaman. Amien.


Habib Munzir Almusawa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin

2. dalam madzhab syafii tak dibenarkan memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi).

demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd waddzabaih Bab Udhhiya hal 451).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=10002&catid=8

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates